Rabu, 22 Mei 2013

Pelayanan Pembayaran PBB

Polling Pembeyaran PBB Kel. Asemrowo

Dalam rangka mensukseskan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Wilayah Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, pada hari Senin Tanggal 15 April 2013 dan hari Senin Tanggal 29 April 2013 di Kantor Kelurahan Asemrowo dilaksanakan Polling Pembayaran PBB untuk Wilayah Kerja Keluraha Asemrowo.
Untuk Periode pertama tanggal 15 April 2013 Pelayanan Pembayaran PBB tersebut khusus untuk Wilayah RW I dan RW II Kelurahan Asemrowo dan untuk periode kedua Pelayanan Pembayaran PBB di Kelurahan Asemrowo tersebut untuk RW III dan RW. I , RW. II yang belum bayar pada Periode Pertama.Dalam Gambar diatas tampak antusias warga dalam melaksanakan Pembayaran PBB yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan tersebut. Sebelum Petugas dari Dinas Pajak Kota Surabaya datang di Kantor Kelurahan para Wajib Pajak dari RW yang mendapat giliran suidah datang dan sabar menunggu di Kantor Kelurahan Asemrowo.
Hal tersebut terjadi karena kerjasama antara Dinas terkait yang ada di Pemerintah Kota Surabaya terjalin dan terlaksana dengan baik, termasuk kerja sama Pemerintahan yang ada di Tingkat Kelurahan antara Lurah sebagai kepala Kelurahan dengan LKMK, RW dan
RT serta dengan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) yang ada di wilayah Kelurahan Asemrowo.
Untuk Polling Pembayaran PBB bagi Masyarakat tyang dengan Kantor Kelurahan Asemrowo akan dilaksanakan Balai RW masing- masing. Waktu pelaksanaan polling tersebut akan diberitahukan kemudian sesuai dengan jadwal yang diatur oleh Dinas Pajak. Pelaksanaan polling Pembayaran Pajak di RW-  RW tersebut akan digabung sesuai dengan kedekatannya. Untuk RW. V digabung dengan RW. VI ditempatkan di Balai RW V, kemudian RW. VII di gabung dengan RW. VIII ditempatkan di Balai RW. VII.

Kemudian Polling Pembayaran Pajak Bumi dan Banunan ( PBB ) bagi Warga RW IV Kelurahan Asemrowo akan dilaksanakan di Balai RW IV Jl. Tambak I/  Mayor sebelah Barat Tol dan bagi warga RW. VII yangbelum sempat membayar pada saat polling dilaksanakan di Balai RW. VII dapat bergabung membayar di Balai RW. IV tersebut.
                                        
Tampak di Foto ini Para Petugas dari Dinas Pajak Kota Surabaya mempersiapkan seperangkat peralatan yang akan digunakan untuk melayani masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Wilayah Kelurahan Asemroro Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya yang sudah siap membyar.

Semoga dengan  diadakan polling pembayaran PBB di Kantor- Kantor  Kelurahan yang ada di Kota Surabaya ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Kota Surabaya yang telat membayar pajak tersebut dengan alasan tidak sempat membayar karena jauh dan sebagainya, sehingga Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya melalui Perpajakan lebih  meningkat dan    pada akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )  Kota Surabaya pun akan lebih meningkat.  

Usaha Mikro Kecil Menengah

Usaha Mikro Kecil Menengah

Kaum wirausahawan ialah kaum yang menciptakan peluang bukan hanya menunggu dan mancari peluang yang diciptakan orang lain. Wirausahawan yang gigih menciptakan berbagai peluang usaha merupakanpahlawan dibidang bisnis, ekonomi dan pembangunan.Kreativitas wirausahawan sering menciptakan pekerjaan atau bidang usaha yang belum pernah dilakukan oleh orang lain.Hal tersebut tentunya menyerap tenaga kerja lebih banyak, sehingga peran gerakan kewirausahaan ini bisa mengurangi kemiskinan dan kejahatan. 

Semangat wirausaha ini rupanya tidak didominasi oleh kaum pria saja saat semakin banyak kaum perempuan belajar untuk lebih mandiri dalam meningkatkan ekonomi keluarga.Peranan perempuan dibidang ekonomi kini tidak lagi dipandang sebelah mata. Hal tersebut terlihat dengan semakin banyaknya kaum perempuan  di Kota Surabaya  yang membentuk kelompok- kelompok Usaha  Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kini mampu menjadi penolong tidak lagi bagi keluarga tetapi menjadi penolong bagi lingkungan sekitarnya.

Keberadaan UMKM perempuan tersebut berpotensi untuk dijadikan sebagai salah satu pilar kekuatan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Surabaya. Utamanya memfasilatasi UMKM- UMKM perempuan agar menjadi usaha yang berbasis komunitas. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui9 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BAPEMASKB) Kota Surabaya menggelar program "Pahlawan Ekonomi Surabaya". Program yang digagas sejak Tahun 2010 lalu, Tahun mengambil Tajuk Gebryar Pahlawan Ekonomi Surabaya2012, From Development to Achievemnt Phase.

Penganugerahan Gebryar Pahlawan Ekonomi Surabaya dilaksanakan di Taman Surya pada tanggal 30 Desember 2012. Selain penganugerahan untuk pahlawan ekonomi, juga digelar lomba yel- yel mengenai keunggulan produk UKM hasil para srikandi masing- masing Kelurahan/ Kecamatan.

Gebyar Pahlawan Ekonomi Surabaya 2012 tidak hanya mewadai kreativitas untuk para Ibu dan Bapak saja, tetapi acara ini juga ditujukan untuk merangsang kreativitas anak-anak muda penggemar fotografi dengan lomba foto on the spot di lapangan Taman Surya. Dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk berekspresi sekaligus mengenali apa dan siapa para pahlawan ekonomi yang ada di Kota Surabaya.

Pelayanan Publik

KIM ASMARA ASEMROWO

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun keatas atau sudah kawinatau pernah kawin;
  2. Surat pengantar dari ketua RT atau Ketua RW. serta Lurah;
  3. Fotocopy KK;
  4. Fotocopy Akte Nikah/Akte Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17Th
  5. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
  6. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari;
  7. Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang 
  8. dari Luar Negeri karena pindah. 
Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
  1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal ( Dispenduk Capil Kabupaten/Kota);
  2. Fotocopy/menunjukkan Data Nikah/Kutipan Akte Kawin;  
  3. Surat Keterangan dari Ketua RT. dan Ketua RW. yang menerangkan mengenai alamat   Domisili Penduduk WNI;
  4. KK (Kartu Keluarga yang akan ditumpangi);
  5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditempati dan diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.;
  6. Surat Pernyataan atau Keterangan Jaminan Pekerjaan;
  7. Retribusi Gratis (Rp0,-)
  8. Jangka waktu laporan 30 hari sejak terbit Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal.

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap


  1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) Tahun atau sudah Kawin atau Pernah Kawin;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy Kutipan Akte Nikah/ Akte Kawim bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
  4. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
  5. Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )


Syarat Mengurus KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang Rusak;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy Paspor dan Izin Tetap Bagi Orang Asing


Syarat Mengurus KTP Karena Pindah Datang Bagi Penduduk WNI atau WNA yang Mempunyai  Izin Tetap :

  1. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi i WNI yang Datang dari Luar Negeri

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI

  1. Surat Pengantar RT. dan RW.;
  2. Menyerahkan KTP yang lama.

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP Bagi Penduduk WNA yang Punya Izin Tetap

  1. Surat Pengantar Ketua RT. dan Ketua RW. serta Lurah;
  2. Fotocopy KK.;
  3. Fotocopy Paspor;
  4. Menyerahkan KTP yang Lama;
  5. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Kepolisian (SKCK);
  7. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (Perkeluarga).


Syarat Mengurus KTP karena adanya Perubahan Data 
Bagi WNI dan WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap

1. Surat Pengantar RT. dan RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk Untuk WNI (Perkeluarga);
5. Menyerahkan KTP Lama. 

Syarat Mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
1. Fotocopy KTP;
2. Surat Pernyataan Mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan 
    ditumpangi yang diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW. 
3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan atau Study.

SESUAI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL, BAHWA PENGURUSAN KK BARU MAUPUN PINDAH KKL TIDAK DIKENAKAN BIAYA

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI
1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.


Syarat Mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk KTP);
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.


Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang Berubah Status Menjadi 
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana 
Paling Lambat 14 Hari Setelah Diterbitkan Izin Tinggal Tetap Dengan Membewa Persyaratan :
1. Paspor;
2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


Syarat Pendaftaran Bagi Orang Asing yang Akan Pindah 
Ke Luar Negeri Dilakukan Dengan Memenuhi Syarat :
1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;
2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas.

Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri


1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.

2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


PROSEDUR GANTI NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
 (JIKA   SUDAH PUNYA AKTE KELAHIRAN )
Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Prosese Pemberian Catatan Pinggir (Perubahan Nama) Akte Kelahiran Dapat Diberikan Setelah Pemohom Menerima Penetapan Pengadilan Tetnag Ganti Nama dan Dilaporkan Pada Instansi Pelaksana Yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Yang Menerbitkan Akte Kelahiran Selambat- Lambatnya 30 Hari Sejak Penetapan Pengadilan Tentang Ganti Nama Tersebut Diterima.

Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).


URUS KK

SYARAT MENGURUS KK BARU BAGI WNI MAUPUN WNA

a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan   
    mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK BAGI WN/I DAN WNA KARENA KELAHIRAN

a. KK Lama
b. Kutipan Akta Kelahiran

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK WNI

a. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi;
b. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi yang    
    diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW;
c. Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan
d. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik 
    Indonesiadari Daerah Asal;
e. Atau Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KKWNI ATAU ORANG ASING

a. KK Lama atau KK yang ditumpangi
b. Paspor
c. Izin Tinggal Tetap dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang tinggal tetap.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. KK Lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau ;
c. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi 
    Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SYARAT MENGURUS PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
b. KK yang rusak
c. Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen 
    Keimigrasian bagi orang Asing.


URUS AKEL

Pengurusan Pencatatan Kelahiran (Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 43

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI


1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;


2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;


3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua


4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.



ATAU :



  1. Fotocopy KK.
  2. Fotocopy KTP Orang Tua;
  3. Fotocopy KTP Saksi  ( 2 Orang ) Yang Mengetahui waktu Kelahiran;
  4. Fotocopy Surat Nikah yang Sudah Dilegalisir;
  5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) Yang Merupakan Program Dari Pemerintah Kota 
  6. Surabaya Dimana Setiap Warga Yang Mengurus Akta Kelahiran Diwajibkan Satu Bibit Pohon;
  7. Asli Surat Kelahiran Dari Dokter atau Bidan Penolong Kelahiran;
  8. Surat Keterangan Lurah ( Prin Out), atau NIK Dari Kecamatan Apabila Ada;
  9.  Apabila Dari Luar Daerah Harus Melapor Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.



SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING



  1. SURAT kELAHIRAN dARI dOKTER/ bIDAN pENOLONG kELAHIRAN;
  2. FOTOCOPY kUTIPAN aKTA nIKAN/aKTA kAWIN yANG sUDAH dILEGALISIR;
  3. FOTOCOPY KK. DAN KTP ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP;
  4. KARTU SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS;
  5. FOTOCOPY PASPOR BAGI PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN.


URUS PINDAH

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)

Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI

1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.

PENGURUSAN SIUP
Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) bisa datang ke Kantor UPTSA ( Unit Terpadu Satu Atap ) di Jalan Menur 31 C Surabaya dengan membawa syarat- syarat sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi Usaha Perusahaan;
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari 
  4. Pejabat yang berwenangatau Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan Badan Hukum/ Badan Usaha;Surat Penunjukan Kepala Cabang ( bagi Perusahanan Cabang);
  5. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan SIUP (Bagi Perusahaan Cabang)
  6. Fotocopy Dolumen Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan (Bagi Perusahaan Caban);
  7. Pas Foto terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
  8. Persetujuan atasan bagi Pegawai Negeri 
  9. PERIJINAN SIUP TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI DAN BIAYA LAINNYA
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen
(Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 30 Tahun 2009) 

1. Surat Kuasa dari pemohon , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotocopy Lisensi Software;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang mendapatpengesahan dari 
    Pejabat yang berwenang apabila pemohon Bada;
6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan /Penguasaan Tanah dan atau Bangunan yang syah sebagai 
    lokasi tempat Usaha

 

TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA PENTING
No.     PERISTIWA PENTIG                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                    WNI                      OA
  1. Kelahiran                                                    60                   Rp     100.000,-        Rp 1.000.000,-
  2. Kelahiran WNI di Luar Negeri                  30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-   
  3. Kelahiran WNI di KPL/Pesawat                30                   Rp    300.000,-        Rp    300.000,-
  4. KLahir Mati                                                30                   Rp    100.000,-        Rp    500.000,-   
  5. Perkawinan                                                  60                   Rp    500.000,-        Rp 1.000.000,-
  6. Perkawinan dilakukan di Luar Negeri       30                   Rp  1000.000,-        Rp 1.000.000,-
  7. Pembatalan Perkawinan                             90                    Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  8. Perceraian                                                    60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  9. Perceraian WNI di Luar Negeri                 30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  10. Pembatalan Perceraian                               90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  11. Kematian                                                      30                   Rp    100.000,-       Rp  1.000.000,-
  12. Pencatatan Pengakuan anak                       30                   Rp    500.000,-        Rp 1.000.000
  13. Pengangkatan anak dilakukan di LN.        30                   Rp  1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  14. Pengakuan Anak                                          30                   Rp 1.000.000,-        Rp  1.000.000,-
  15. Pengesahan Anak                                         30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  16. Perub. Status Kwrga. dr Oa. mjd. WNI       60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
  17. Peristiwa Penting Lainnya                            30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-



TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA KEPENDUDUKAN
No.     PERISTIWA DUKAN                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                   
  1. Pdh.Dtg.Oa.mlk. Jingaltas/Galtap               30                                   Rp  2.000.000,-      
  2. Pdh.dtg.dr.LN bagi Penduduk WNI             14                                   Rp  1.000.000,-       
  3. Pdh.dtg.dr.LN. bagi orang asing                  14                                   Rp  2.000.000,-       
  4. Bahtus OaJin .galtas/jin. galtp                     14                                   Rp  2.000.000,-       
  5. Pdh.ke LN bagi Oa.mlk.jin.galtas/galtap    14                                   Rp  2.000.000,-       
  6. Pendaftaran Duk. WNI Tgl. Smntr.             30                                   Rp     100.000,-       
  7. Pdh. Duk. WNI tinggal sementara                7                                    Rp     100.000,-       
  8. Penduduk yg. melakukan perubahan KK   30                                    Rp     100.000,-       
  9. Penduduk yg. perpanjang KTP                     14                                   Rp    0,-

Pengentasan Kemiskinan

PENGENTASAN KEMISKINAN

Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai Program guna mengangkat warga di Kota Pahlawaini dari kemiskinan.Langkah awal Pemkot membuat skema penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program meliputi perluasan kesempatan, pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas dan perlindungan sosial. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui fasilitas kebutuhan dasar, penataan dan pembinaan PKL serta usaha formal lainnya.
Komitmen besar dalam menanggulangi kemiskinan ditujukkan Oemkot Surabaya dengan terus meningkatnya anggaran untuk program ini. Pada Tahun 2009, dana penanggulangan sosial sebesar Rp 450.659.003.021,- , sedangkan untuk Tahun 2012 anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 599.782.321.777,-. Anggaran ini disalurkan melalui berbagai macam kegiatan yang meliputi : Bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. 
Bidang Pendidikan : Alokasi Anggaran untuk Bidang Pendidikan digunakan utnuk membiayai BOBDA ( Bantuan Operasional Pendidikan Daerah), fasilitas PUD ( Pendidikan anak Usia Dini), beasiswa bagi siswa bibit unggul, bea siwa Sekolah Pelayaran, Sekolah KLK, Sekolah terbuka, pendidikan lanjutan siswa bermasalah sosial dan pembukaan Taman Bacaan. Khusus untuk Program  Pendidikan Anggaran Kota Surabaya untuk Tahun 2012 sebesar Rp 1.8 Triliunatau 30 % dari total APBD Kota Surabaya. 
Selain membebaskan SPP bagi seluruh Siswa SD/SMP/SMA/ SMK Pemerintah Kota Surabaya juga punya perhatian besar pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini biaya masuk Sekolah Usia Dini tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah karena terlalu tinggi. Anggara Pendidikan di Kota Surabaya juga diberikan untuk uang transport sebesar Rp 100.000,- bagi 10.000 Gru TPQ dan Guru Sekolah minggu,(Sekolah Agama Hindu/ Budha) di Surabaya. Selainitu juga untuk sertifikasi dan training tenaga pendidikan, memberikan tunjangan fungsional tenaga pendidikan sebesar Rp 300.000,-/ orang/ Bulanserta pemerataan tenaga pendidik.
Bidang Kesehatan : alokasi anggarannya dari Pemerintah Kota Suarabaya selalu meningkat setiap Tahunnya. Untuk Tahun 2012 anggaran Kesehatan mencapai Rp 595,2 milyar, naik dari Tahun 2011 sebesar. Rp 454,5 milyar. Anggaran itu digunakan untuk membantu warga miskin melalui Program Jamkesmas Non Kuota yang apada Tahun 2012 mencapai Rp 122,6 milyar. 
Pelayanan Jamkesmas Non kuota di Kota Surabaya diberikan kepada warga yang ber KTP Saurabaya yang berpenghasilan dalam satu rumah tangga tidak melibihi Rp 2.989.600,- atau warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan terus menerus.Pasien ini dilayani 20 Rumah Sakit di Surabaya dan di Kota- kota lain di Jawa Timur, 62 Pukesmas dan 60 Puskesmas Pemerintah Kota juga melakukan pembebanan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, pemberian makan tambahan dan pendampinagn balita gizi buruk. Disamping itu juga memberikan makanan tambahan bagi Ibu Hamil, pemberian makanan tambahan bagi Balita dan Lansia, Keluarga Berencana Gratis, serta bantuan peralatan bayi dan melaksanakan sunat masal.
Bidang Ekonomi : Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Ekonomi digunakan untuk penaggulangan kemiskian melalui Pelatihan ketrampilan bagi keluarga miskin dan pengangguran, pembangunan sentra PKL baru,urban farming, raskin, pengembangan kampung usaha, pembangunan sewa stand bagi UKM di maal, memfasilitasi kewirausahaan UMKN dan lain sebagainya.
Pembangunan Kampung Usaha Unggulan dimaksudkan untuk menggerakkan ekonimi rakyat. Karena Surabaya memang kaya dengan kampung- kampung dengan pruduk khas yang unggulan.Beberapa langkah yang dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UmKM anatara lain penyuluhan, Pembinaan dan penyediaan tempat- tempat layak, baik untuk pruduksi maupun Pemasaran.  
Bidang Sosial :  Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Sosial diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan antara lain program permakanan lansia terlantar. Yaitu bantuan makan setahun penuh bagi 5000 lansia terlantar yang telah didata oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Pemberian makan setahun penuh juga diberikan ke penyandang cacat terlantar yang jumlahnya mencapai 2.627 orang.
Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki Pondok Sosial Liponsos yang menampung para lansia terlantar dan gelandangan. Di Pondok Loponsos mereka mendaptkan fasilitas makan, pemeriksaan kesehatanrutin, tenaga kebersihan dan tenaga pisikiater. 
Bidang Lingkungan :  Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Lingkungan digunakan untuk penyediaan air bersih, rumah susun dan rehabilitasi sosialdaerah kumuh (RSDK). Kerja keras Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun Kota Surabaya dan mensejahterakan warganya beberapa kali diganjar penghargaan oleh Pemerintah Pusat. Pada tanggal 18 Desember 2012 lalu Pemerintah Kota Surabaya memenangi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2012yang diserahkaa langsung oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yddoyono kepada Walikota Surabaya Tri Risma Harini di Jakarta.
Pemerintah Surabaya terpilih karena dinilai berhasil melaksanakan berbagai pelatihan bagi perempuan, agar para kaum hawa dapat mandiri secara ekonomi. Pelatihan yang digelar Pemerintah Kota Surabaya terbukti mampu menumbuhkan UKM- UKM baru di Kota Surabaya ini.
Penghargaan lainnya yang diterima oleh Pemerintah Kota Surabaya diantaranya Perencanaan Kota Peduli Perempuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kota Layak Anaka Kategori Nidya Tahun 2012, Penghargaan sebagai Kota Peduli Pendidikan, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,serta Pro Poor Award Kategori terbaik bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2012 Tingkat Jawa Timur.

Pembinaan Moral

Pembinaan Moral

TIGA NASEHAT ROSULULLAH




Pada suatu saat Sahabat Ibnu Mas'ud berdialog dengan Rosulullah SAW. Kata Sahabat Ibnu Mas'ud : Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW. Wahai Rosulullah Amalan apkah yang menjadikan saya dicintai oleh Allah.Mendengar pertanyaan seperti itu Rosulullah langsung Bersabda: Qoola Rosulullahi Sholallahu 'alaihi wasalam Ashsholaatu 'alal waktiha Stumma 'ayyun Yaa Rosul Birrul Walidain Stumma ayyun Yaa Rosul Jihaadu Fii Sabiilillah.



Dari pertanyaan Sahabat Ibnu Mas'ud jawaban Rosulullah yang pertama adalah " Ashsholaatu 'alal Waktiha, artinya sholat yang dilakukan tepat pada waktunya.Para pembaca yang berbahagia Sholat merupakan Rukun Islam yang kedua karena rukun islam yang pertama  mengucapkan dua kalimat Sahadat. Setelah kita berikrar dengan mengucapkan dua kalimat sahadat maka kita sudah menjadai Umat Islam (Muslim) dan sudah punya kewajiban - kwajiban sebagai orang muslim, yaitu menjalan ibadah sesuai dengan syareat Islam secara kafah atau secara kongkrit. Sholat merupakan Rukun Islam yang kedua,  kita harus melaksanakan secara istiqomah dan yang tumakninah dan disempurnakan dengan berjama'ah serta sebaiknya ditambah dengan sholat - sholat sunah. 



Sholat menjadi tiangnya agama dan menjadi barometernya ditrima dan tidaknya amalan - amalan kita yanglainnya. Sebab Rosulullah juga Bersabda bahwa pertama kali amalibadah yang dihitung oleh Allah di hari kiamat nanti adalah sholat. Apabila sholat kita bagus dianggap baguslah seluruh amal kita dan apabila sholat kita jelek maka dianggap jeleklah seluruh amal ibadah yang lainnya. Jadi diterima dan tidaknya amal ibadah kita oleh Allah nanti di hari kiamat tergantung pada baik dan buruknya pelaksanaan sholat kita lima waktu yang menjadi kwajiban kita sebagai orang muslim.



Untuk itulah melalui media Blogger ini kita mengajak kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan kwalitas sholat kita agar sholat kita mampu membawa dampak yang positif bagi diri kita sendiri dan bagi lingkungan kita, karena Allah berfirman didalam Al- Qur'an bahwa sesungguhnya sholat itu bisa mencegah diri kita dari perbuatan yang keji dan yang mungkar (Q.S. Al- Ankabut ayat 45).



Yang kedua jawaban Rosulullah atas pertanyaan Sahabat Ibnu Mas'ud tersebut adalah Birrul Walidain, yaitu berbakti kepada kedua orang tua kita.Berbakti kepada kedua orang tua kita merupakan perintah yang kedua setelah kita barbakti kepada Allah dan Rosulnya. Setelah kita taat dan berbakti kepada Allah dan Rosulnya kita berkwajiban untuk berbakti dan taat serta menghormati kepada kedua orang tua kita sepanjang perintah kedua orang tua kita itu tidak melanggar syariat Allah dan Rosulnya. Kita tidak berbuat dholim dan berkata kasar kepada kedua orang tua kita, di dalam Al- Qur'an kita berkata " uf "atau ah saja kita tidak boleh apalagi kita membentak dan memaki kepadanya itu merupakan dosa besar yang akan mendapatkan adzab dan balak dari Allah SWT.



Terutama pada saat orang tua kita sudah lanjut usia dimana pada saat itu sifat orang tua kita kemabli seperti anak yang masih kecil, maka kita perlu sabar dan tawakkal kepada Allah dalam merawat dan mengasihi mereka karena itu merupakan gambaran kita pada saat kita masi kecil dimana kedua orang tua kita juga sabar dan sangat perhatian terhadap kita pada saat itu. Kalau kita mau merenungkan diri kita atau memikirkan secara mendalam bahwa sebasar apapun pengabdian dan ketaatan kita kepada kedua orang tua kita itu belum mampu mengimbangi atau menyerupai kasih sayang orang  tua kita yang selalu mengasuh, membimbing, menafkahi dan selalu menaruh perhatian kepada kita serta selalu mendoakan kepada kita setiap saat.



Berbakti kepada kedua orang tua kita merupakan kewajiban bagi kita sebagai orang muslim yang selalu mengharapkan rahmat dan Ridhonya Allah SWT., sebagaimana Sabda Rosulullah SAW. Ridhollahi fii Ridho Walidaini wa Sukhtullahi fi Skhtul Walidaini yang artinya : Keridhoan Allah itu tergantung pada keridhoan kedua orang tua kita dan murkanya Allah itu tergantung pula pada murkanya kedua orang tua kita.



Yang ketiga Jawaban Rosulullah adalah Jhadu fi Sabilillah, artinya berjuang di jalan Allah. Jihad fi Sabilillah ini jangan diartikan secara sempit yang selalu diartikan harus berperang melawan orang kafir.Pada saat setelah perang badar, perang yang paling besar dizaman Rosulullah dalam menegakkan syareat islam dimuka bumi ini karena melibatkan ribuan umat manusia. Tentara kafir ribuan jumlahnya dan tentara muslim hanya ratusan, disebutkan dalam Tarikhul Islam kurang labih hanya tiga ratus orang.tetapi perang tersebut dimenangkan oleh orang Islam karena orang Islam dibantu oleh para malaikat yang diperintah oleh AllahSWT.    



Kemudian setelah itu para Sahabat bertanya kepada Rosulullah yang artinya Ya Rosulullah apakah masih ada perang yang besarnya melebihi perang badar ini? Jawab Rosulullah  "Na'am", ya masih ada, perang apa ya Rasul, Jawab Rosulullah ' Jihaadunnafsi" perang melawan hawa nafsu kita masing- masing. Jihat melawan hawa nafsu kita merupakan hal yang sangat penting dan lebih besar dari pada kita berperang yang mengakibatkan rusaknya eko sistem, rusaknya sarana prasarana yang ada disekeliling kita sehingga menyusahkan masyarakat sekelilinya.



Untuk itulah marilah kita berjihat melawan hawa nafsu kita, mengarahkan nafsu kita dari nafsu amarah ke nafsu ramah dari nafsu serakah ke nafsukona'ah dari nafsu Supiah, Aluamah dan Amarah yang selalu mengajak kita kepada perbuatan - perbuatan dholim yang selalu mendholimi diri sendiri dan medholimi orang lain  ke nafsu Muthmainah yang senantiasa mengajak dan mengarahkan kita ke jalan Allah, selalu mengajak diri kita senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan - larangan Allah SWT. Semoga kita selalu dilingungi dan diridhoi oleh Allah Robbul 'izzati dan dijauhkan dari perbuatan- perbuatan yang keji, amin yaa Robal 'aalamin.  



Senin, 26 November 2012


JAGA LIMA SEBELUM DATANGNYA LIMA

Jaga lima sebelum datangnya lima :
Yang Pertama: Jaga sempat sebelum sempitmu, kesempatan yang ada pada diri kita ini mari kita gunakan untuk sebaik-baiknya. Tentunya kita gunakan untuk mencapai sesuatu yang diridhoi oleh Allah SWT agar kita dapat kebahagia di dunia dan di Akhirat. 

Kita harus menggunakan segala kesempatan yang ada padiri kita ini untuk meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT. melaksanakan kewajiban - kewajiban kita sebagai makhluq kepada Kholiqnya, sebagai hamba kepada Tuhannya dan menjahkan diri kita untuk tidak melaksanakan segala larangan- larangan Allah SWT.

Yang kedua : Jaga Muda sebelum Tuamu, untuk para pemuda yang masih banyak angan- angan dan cita -cita untuk mencapai sesuatu yang diinginkan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat tentunya harus selalu menjaga   masa muda kalianuntuk tidak digunakan untuk melaksanakan hal- hal yang dilarang oleh Allah SWT.tetapi jagalah masa mudamu dengan melakukan hal-hal positif, dengan memperbanyak menuntut ilmu, baik ilmu Umum sebagai jembatan menuju kebahagiaan Dunia maupun ilmu Akhirat sebagai jembatanmu untuk meraih kebagiaan di Akhirat nanti.

Masa muda masa yang paling ideal untuk belajar untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta berusaha untuk meningkat keimananan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. IPTEK dan IMTAQ harus berjalan seimbang agar dalam melaksanakan aktivitas di dunia kita agar kita tidak terjerumus kepada perbuatan - perbuatan dosa yang akan mendatangkan siksa dari Allah Subhanahu wata 'ala.

Di dalam Dunia modern ini semua fasilitas menggunakan teknologi yang sangat canggih untuk mempercepat mencapai tujuan yang telah direncanakan. Akan tetapi Penggunaan teknologi yang canggih tersebut juga mempercepat kita untuk melkukan hal- hal kemaksiatan dan memperbanyak dosa apabila tidak diimbangi dengan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah yang kuat. Dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT yang kuat insya Allah kita akan selalu berbuat dan melaksanakan hal- hal yang selalu diridhoi oleh Allah SWT.

Yang ketiga : Jaga sehat sebelum sakitmu, Kesehatan yang ada pada diri kita mari kita syukuri bersama karena dengan sehat itu kita bisa melaksanakan segala sesuatu yang kita rencanakan.Berapa banyak orang yang tidak melaksakan segala sesuatu yang direncanakan karena kesehatannya terganggu bahkan berbaring sakit di Rumah Sakit bahkan menghabiskan biaya banyak untuk mencapai kesembuhan.

Untuk itulah melalui media Blog ini kita mengajak kepada para pembaca dan pengunjung Blog untuk selalu mensyukuri nikmat Allah yang berupa kesehatan ini untuk selalu digunakan kegiatan - kegiatan amal ibadah yang mendapatkan Ridho dan balasan pahala dari yang Maha Kuasa Allah Subhanahu wata'ala.

Yang keempat : Jaga Kaya sebelum Miskinmua, pada saat kita diberi kekayaan oleh Allah yang melimpah ruah kita harus menjaga kekayaan tersebut agar kekayaan yang kita meliki itu bisa menjadi jembatan kita menuju Surganya Allah SWT.Dengan kekayaan tersebut kita harus menjadi orang yang dermawan yang selalu membantu kepada masyarakat kita yang miskin dan kurang mampu.Sebab Allah memberikan harta kepada orang fakir dan miskin melalui orang - orang yang kaya yang selalu diberi kemurahan rizki oleh Allah SWT.. Tetapi Allah juga memberi perintah kepada orang yang kaya tersebut untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan jihat di jalan Allah. (Wamimma Rozaqnaahum Yunfikum).

Orang kaya yang dermawan yang suka membantu kepada orangfakir dan miskin, anak yatim dan membantu orang yang tak mampu serta sering membantu kegiatan- kegiatan jihad di jalan Allah nanti di Akhirat akan masuk Surga terlebih dahulu sebelum para orang yang dibantu tersebut masuk surga.dan orang- orang yang diberi kekayaan yang melimpah ruah oleh Allah SWT. tetapi dia bakhil tidak mau beramal kepada siapapun maka rezekinya yang dimiliki itu akan menjadi setrika untuk menstrika badan dan tubuhnya nanti di Neraka, Naudzubillahimindzalik. 

Yang kelima : Jaga Hidup sebelum Matimu, Mumpung kita masih hidup di Dunia ini kita harus selalu berbuat kebaikan- kebaikan meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT. Hidup didunia ini ibaratnya diumpakan orang yang mampir Minum disuatu tempat selesai minum kita akan meneruskan perjalanan lagi. Begitu juga kehidupan kita di Dunia ini hanya sebentar, namun sangat menentukan baik dan buruknya kita nanti dalam hidup di Akhirat. Karena Dunia merupakan sawah ladang untuk mencapai kebahagiaan dunia dan kebahagiaan di Akhiran nanti. 

Karena itulah dalam kesempatan hidup ini kita harus selalu menjaga kehidupan kita dengan cara memperbanyak amal perbuatan yang baik harus selalu menjalankan perintah- perinta Allah dan harus selalu meninggalkan larangan - larangan Allah Subhanahu wata'ala agar dalam kehidupan kita selalu mendapat perlingan dan hidayah dari Allah SWT. 

Akhirnya semoga kita selalu diberi hidayah dari Allah SWT. agar selalu mampu  menjalankan perintah Allah dan diberi kekuatan untuk meninggalkan larangannya serta diberi kemampuan untuk bisa menjaga lima hal sebelum datangnya lima hal tersebut dengan baik dan selalu istiqomah dan tumakninah. amin yaa Robbal 'alamin.


SYAHADAT UCAPAN DAN SYAHADAT TINDAKAN

Kalimat syahadat diajarkan kepada kita sejak kecil sebnyak dua -tiga kali bahkan atau berkali-kali hingga kita hafal. Maknanyapun diajarkan entah berapa kali sehingga kita sedikit banyak kita memahami maksudnya. apakah setiap muslim sekarang ini melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang tua dan Guru - guru kita dimasa silam? Kenyataan sering kali menunjukkan bahwa jawaban yang tepat untuk pertanyaan diatas ialah "tidak", karena bukan tidak pada tempatnya jika ada saja orang yang mempertanyakan tentang nilai keislaman pada generasi muda kita saat ini. Betapa tidak? Kitapun yang hafal dan sudah memahami maksudnya masih juga kehilangan sustu yang sangat penting dari kedua Kalimat syahadat itu, sehingga seperti inilah keadaan kita.
Sesungguhnya masih ada satu hal selain menghafal dan memahami maksudnya, yang tertinggal adalah menjadikan apa yang dihafal dan diketahui  maksudnya itu sebagai pelita hati yang menyinari setiap langkah dan sikap kita. Perhatikanlah Kalimat syahadat yang kita ucapkan "Asyhadu an laailaaha illallah". Kalimat ini dimulai dari kalimat Asyhadi (Saya bersaksi). Ketia anda mengatakan "Saya" berarti anda menyadari bahwa anda mempunyai wujud pribadi yang berbeda dengan orang lain. Namun demikian, dalam saat yang sama anda menyadari pula bahwa ada pihak lain yeng bersama anda, yaitu yang mendengar atau yang kepadanya anda memperdengarkan kesaksian  itu.
Bagaimana kesadaran ini bisa diterjemahkan dalam bentuk tingkah laku? Apakah guru di Sekolah, Ayah dan Ibu di rumah pernah mengantarkan kita untuk menyadarinya? Ini satu hal yang ketinggalan. Kesaksian itu dimulai dengan pengingkaran Laa Illah (Tidak ada Tuhan), kemudian disusul dengan penetapa Illaa Allah (Kecuali Allah). Pencari kebenaran akan menemui kebenaran itu jika ia menyingkirkan terlebih dahulu segala  acam ide, teori dan data yang tidak benar dalam benahnya, persis seperti yang dilakukan oleh pengucap syahadat tersebut.Apakah cara-cara tersebut diterapkan dalam kehidupan kita?
 Apakah cara seperti ini termasuk juga yang ketinggalan dalam pendidikan kita? Mengucapkan Kalimat syahadat bagaikan meruntuhkan segala kebatilan, namun setelah itu dia tidak tinggal diam. Ia mengukukuhkan suatu kebenaran, duri-duri yang mengelilingi sekuntum bungan disingkirkannya dan yang tertinggal adalah keindahan dan semerbaknya. Kegelisahan, kecemasan dan ketergantungan kepada yang batil semuanya sirna, dan yang tinggal berbekas adalah ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan. Tolak ukur menghadapi segala sesuatu akan sama, baik di Rumah maupun di Kantor, baik terhadap atasan maupun bawahan. baik terhadap si Kaya maupun si Miskin.
Ada tujuh sifat Allah yang kita persaksikan keesaan-Nya yang dinamai Shifaat Ijaabiyah, yaitu :Kodrat (kekuasaan), Irodat (Kehendak), Ilmun ( Pengetahuan), Hayyan (Hidup), Samiiun (Pendengaran), Bashiirun (Penglihatan) dan Kalam ( Firman). Ketujuh sifat ini juga merupakan kesempurnaan manusia , bila ketujuhnya menyatu dengan baik dalam diri seseorang, walaupun harus digaris bawahi bahwa yang sempurna dan mutlak sifatnya dan  yang maha segala-galanya  hanyalah Allah SWT. semata.Kekeliruan, bahkan sebab segala akibat negatif yang diderita manusia selama ini adalah karena kepincangan sifat-sifat tersebut dalam diri kita selama ini.

Kita memiliki kehendak tetapi keinginan dan kehendak kita tidak disesuaikan dengan kemampuan kita. Kita dapat berbicara, tetapi pembicaraan kita tidak didukung oleh pengetahuan, kita mendengar, melihat tetapi hanya setengah-setengah sehingga hidup dan kehidupan kitapun demikian. Benar bukan, salahpun  bukan sehingga keimanannya pun setengah- setengah, bahkan kadang- kadang juga mengalami bimbang dan ragu terhadap apa yang di imaninya. Itu karena ada yang ketinggalan dal rangkaian Syahadat yang kita ucapkan.

Pelatihan

PELATIHAN




Sebanyak 45550 perempuan dan keluarga miskin di Kota Surabaya akan mendapatkan pelatihan keterampilan yang di selenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana ( Bapemas KB) secara bertahap.
Kepala Bapemas KB Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan keterampilan yang akan di ajarkan antara lain membuat kue kering, mengoalah masakan daln lain sebagainya

Menurut dia, sebanyak 62 kelas pelatihan dilaksanakan di 19 kecamatan. Pelatihan ini merupakan lanjutan dari pelatihan dasar yang telah digelar tahun lalu yang diberikan kepada 14.000 perempuan keluarga miskin.


Dari kegiatan itu diharapkan akan terbentuk 560 kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang terdiri dari 163 KSM makanan, 40 KSM menjahit dasar, 73 KSM tata rias dan salon, 66 KSM peralatan dan produk rumah tangga, 61 KSM menjahit kreatif, 54 KSM handycraft media kain, 46 KSM handycraft daur ulang dan 57 KSM handycraft manik-manik.


Setelah pelatihan, lanjut dia, KSM-KSM tersebut juga mendapatkan pendampingan selama tiga bulan serta bantuan peralatan kerja dan fasilitasi pemasaran. "Lebih lanjut, perlu pembinaan bagi KSM-KSM guna memenuhi persyaratan perkembangan usahanya, seperti perizinan usaha, keamanan dan desain kemasan produk,teknologi tepat guna dan sebagainya," katanya.


Pemateri Ketrampilan Oky Mia Octaviany mengatakan para peserta sangat bersemangat dan memiliki potensi untuk berkembang. Ia mengajarkan tips dan tata cara membuat hiasan manik-manik, selanjutnya para peserta mengembangkan sendiri idenya dengan desain ciptaanya sendiri. Sumber: Dikutip dari berbagai sumber