Polling Pembeyaran PBB Kel. Asemrowo
Dalam rangka mensukseskan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di
Wilayah Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, pada hari
Senin Tanggal 15 April 2013 dan hari Senin Tanggal 29 April 2013 di
Kantor Kelurahan Asemrowo dilaksanakan Polling Pembayaran PBB untuk
Wilayah Kerja Keluraha Asemrowo.
Untuk Periode pertama tanggal 15 April 2013 Pelayanan Pembayaran PBB
tersebut khusus untuk Wilayah RW I dan RW II Kelurahan Asemrowo dan
untuk periode kedua Pelayanan Pembayaran PBB di Kelurahan Asemrowo
tersebut untuk RW III dan RW. I , RW. II yang belum bayar pada Periode
Pertama.Dalam Gambar diatas tampak antusias warga dalam melaksanakan
Pembayaran PBB yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan tersebut. Sebelum
Petugas dari Dinas Pajak Kota Surabaya datang di Kantor Kelurahan para
Wajib Pajak dari RW yang mendapat giliran suidah datang dan sabar
menunggu di Kantor Kelurahan Asemrowo.
Hal tersebut terjadi karena kerjasama antara Dinas terkait yang ada di
Pemerintah Kota Surabaya terjalin dan terlaksana dengan baik, termasuk
kerja sama Pemerintahan yang ada di Tingkat Kelurahan antara Lurah
sebagai kepala Kelurahan dengan LKMK, RW dan
RT serta dengan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) yang ada di wilayah Kelurahan Asemrowo.
Kemudian Polling Pembayaran Pajak Bumi dan Banunan ( PBB ) bagi Warga RW IV Kelurahan Asemrowo akan dilaksanakan di Balai RW IV Jl. Tambak I/ Mayor sebelah Barat Tol dan bagi warga RW. VII yangbelum sempat membayar pada saat polling dilaksanakan di Balai RW. VII dapat bergabung membayar di Balai RW. IV tersebut.
Tampak di Foto ini Para Petugas dari Dinas Pajak Kota Surabaya mempersiapkan seperangkat peralatan yang akan digunakan untuk melayani masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Wilayah Kelurahan Asemroro Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya yang sudah siap membyar.
Semoga dengan diadakan polling pembayaran PBB di Kantor- Kantor Kelurahan yang ada di Kota Surabaya ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Kota Surabaya yang telat membayar pajak tersebut dengan alasan tidak sempat membayar karena jauh dan sebagainya, sehingga Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya melalui Perpajakan lebih meningkat dan pada akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Surabaya pun akan lebih meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar