KIM ASMARA ASEMROWO
Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19
Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap
Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun keatas atau sudah kawinatau pernah kawin;
- Surat pengantar dari ketua RT atau Ketua RW. serta Lurah;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy Akte Nikah/Akte Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17Th
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
- Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari;
- Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang
- dari Luar Negeri karena pindah.
Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal ( Dispenduk Capil Kabupaten/Kota);
- Fotocopy/menunjukkan Data Nikah/Kutipan Akte Kawin;
- Surat Keterangan dari Ketua RT. dan Ketua RW. yang menerangkan mengenai alamat Domisili Penduduk WNI;
- KK (Kartu Keluarga yang akan ditumpangi);
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditempati dan diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.;
- Surat Pernyataan atau Keterangan Jaminan Pekerjaan;
- Retribusi Gratis (Rp0,-)
- Jangka waktu laporan 30 hari sejak terbit Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal.
Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap
- Telah berusia 17 (Tujuh belas) Tahun atau sudah Kawin atau Pernah Kawin;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Kutipan Akte Nikah/ Akte Kawim bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
- Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Syarat Mengurus KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang Rusak;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Paspor dan Izin Tetap Bagi Orang Asing
Syarat Mengurus KTP Karena Pindah Datang Bagi Penduduk WNI atau WNA yang Mempunyai Izin Tetap :
- Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi i WNI yang Datang dari Luar Negeri
Syarat Mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI
- Surat Pengantar RT. dan RW.;
- Menyerahkan KTP yang lama.
Syarat Mengurus Perpanjangan KTP Bagi Penduduk WNA yang Punya Izin Tetap
- Surat Pengantar Ketua RT. dan Ketua RW. serta Lurah;
- Fotocopy KK.;
- Fotocopy Paspor;
- Menyerahkan KTP yang Lama;
- Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Kepolisian (SKCK);
- Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (Perkeluarga).
Syarat Mengurus KTP karena adanya Perubahan Data
Bagi WNI dan WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap
1. Surat Pengantar RT. dan RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk Untuk WNI (Perkeluarga);
5. Menyerahkan KTP Lama.
Syarat Mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
1. Fotocopy KTP;
2. Surat Pernyataan Mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan
ditumpangi yang diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.
3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan atau Study.
SESUAI PERDA
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN
AKTA CATATAN SIPIL, BAHWA PENGURUSAN KK BARU MAUPUN PINDAH KKL TIDAK
DIKENAKAN BIAYA
PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)
Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI
1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri
1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.
2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).
SYARAT MENGURUS KK BARU BAGI WNI MAUPUN WNA
a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan
mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Pengurusan Pencatatan Kelahiran (Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 43
Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI
1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;
3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua
4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.
ATAU :
SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing;
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.
Syarat Mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk KTP);1. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang Berubah Status Menjadi
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana
Paling Lambat 14 Hari Setelah Diterbitkan Izin Tinggal Tetap Dengan Membewa Persyaratan :
1. Paspor;
2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;1. Paspor;
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Syarat Pendaftaran Bagi Orang Asing yang Akan Pindah
Ke Luar Negeri Dilakukan Dengan Memenuhi Syarat :
1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;
2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas.1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;
Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri
1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.
2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
PROSEDUR GANTI NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
(JIKA SUDAH PUNYA AKTE KELAHIRAN )
Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Prosese Pemberian
Catatan Pinggir (Perubahan Nama) Akte Kelahiran Dapat Diberikan Setelah
Pemohom Menerima Penetapan Pengadilan Tetnag Ganti Nama dan Dilaporkan
Pada Instansi Pelaksana Yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Yang
Menerbitkan Akte Kelahiran Selambat- Lambatnya 30 Hari Sejak Penetapan
Pengadilan Tentang Ganti Nama Tersebut Diterima.Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).
URUS KK
a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan
mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK BAGI WN/I DAN WNA KARENA KELAHIRAN
a. KK Lama
b. Kutipan Akta Kelahiran
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK WNI
a. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi;
b. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi yang
diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW;
c. Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan
d. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesiadari Daerah Asal;
e. Atau Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL
TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KKWNI ATAU ORANG ASING
a. KK Lama atau KK yang ditumpangi
b. Paspor
c. Izin Tinggal Tetap dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang tinggal tetap.
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP
a. KK Lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau ;
c. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi
Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SYARAT MENGURUS PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
b. KK yang rusak
c. Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen
Keimigrasian bagi orang Asing.
URUS AKEL
Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI
1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;
3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua
4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.
ATAU :
- Fotocopy KK.
- Fotocopy KTP Orang Tua;
- Fotocopy KTP Saksi ( 2 Orang ) Yang Mengetahui waktu Kelahiran;
- Fotocopy Surat Nikah yang Sudah Dilegalisir;
- SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) Yang Merupakan Program Dari Pemerintah Kota
- Surabaya Dimana Setiap Warga Yang Mengurus Akta Kelahiran Diwajibkan Satu Bibit Pohon;
- Asli Surat Kelahiran Dari Dokter atau Bidan Penolong Kelahiran;
- Surat Keterangan Lurah ( Prin Out), atau NIK Dari Kecamatan Apabila Ada;
- Apabila Dari Luar Daerah Harus Melapor Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.
SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
- SURAT kELAHIRAN dARI dOKTER/ bIDAN pENOLONG kELAHIRAN;
- FOTOCOPY kUTIPAN aKTA nIKAN/aKTA kAWIN yANG sUDAH dILEGALISIR;
- FOTOCOPY KK. DAN KTP ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP;
- KARTU SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS;
- FOTOCOPY PASPOR BAGI PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN.
URUS PINDAH
PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)
Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI
1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing;
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.
PENGURUSAN SIUP
Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan
( SIUP ) bisa datang ke Kantor UPTSA ( Unit Terpadu Satu Atap ) di
Jalan Menur 31 C Surabaya dengan membawa syarat- syarat sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi Usaha Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari
- Pejabat yang berwenangatau Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan Badan Hukum/ Badan Usaha;Surat Penunjukan Kepala Cabang ( bagi Perusahanan Cabang);
- Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan SIUP (Bagi Perusahaan Cabang)
- Fotocopy Dolumen Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan (Bagi Perusahaan Caban);
- Pas Foto terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
- Persetujuan atasan bagi Pegawai Negeri
- PERIJINAN SIUP TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI DAN BIAYA LAINNYA
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen
(Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 30 Tahun 2009)
1. Surat Kuasa dari pemohon , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotocopy Lisensi Software;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang mendapatpengesahan dari
Pejabat yang berwenang apabila pemohon Bada;
6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan /Penguasaan Tanah dan atau Bangunan yang syah sebagai
lokasi tempat Usaha
TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA PENTING
No. PERISTIWA PENTIG JANGKA WAKTU SANKSI ADMINISTRASI
(HARI) WNI OA
- Kelahiran 60 Rp 100.000,- Rp 1.000.000,-
- Kelahiran WNI di Luar Negeri 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Kelahiran WNI di KPL/Pesawat 30 Rp 300.000,- Rp 300.000,-
- KLahir Mati 30 Rp 100.000,- Rp 500.000,-
- Perkawinan 60 Rp 500.000,- Rp 1.000.000,-
- Perkawinan dilakukan di Luar Negeri 30 Rp 1000.000,- Rp 1.000.000,-
- Pembatalan Perkawinan 90 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Perceraian 60 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Perceraian WNI di Luar Negeri 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Pembatalan Perceraian 90 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Kematian 30 Rp 100.000,- Rp 1.000.000,-
- Pencatatan Pengakuan anak 30 Rp 500.000,- Rp 1.000.000
- Pengangkatan anak dilakukan di LN. 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Pengakuan Anak 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Pengesahan Anak 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Perub. Status Kwrga. dr Oa. mjd. WNI 60 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
- Peristiwa Penting Lainnya 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA KEPENDUDUKAN
No. PERISTIWA DUKAN JANGKA WAKTU SANKSI ADMINISTRASI
(HARI)
- Pdh.Dtg.Oa.mlk. Jingaltas/Galtap 30 Rp 2.000.000,-
- Pdh.dtg.dr.LN bagi Penduduk WNI 14 Rp 1.000.000,-
- Pdh.dtg.dr.LN. bagi orang asing 14 Rp 2.000.000,-
- Bahtus OaJin .galtas/jin. galtp 14 Rp 2.000.000,-
- Pdh.ke LN bagi Oa.mlk.jin.galtas/galtap 14 Rp 2.000.000,-
- Pendaftaran Duk. WNI Tgl. Smntr. 30 Rp 100.000,-
- Pdh. Duk. WNI tinggal sementara 7 Rp 100.000,-
- Penduduk yg. melakukan perubahan KK 30 Rp 100.000,-
- Penduduk yg. perpanjang KTP 14 Rp 0,-




Tidak ada komentar:
Posting Komentar