Anggaran Dasar/ Rumah Tangga
KIM ASMARA ASEMROWO
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
ASMARA KECAMATAN ASEMROWO
LATAR BELAKANG
Perkembamngan Teknologi Informasi semakin hari semakin pesat dan semakin canggih sehingga perlu adanya sarana untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut, agar masyarakat bisa memanfaatkan Informasi dimaksud dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk mencari data, mengolah dan menyampaikan Informasi- informasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya, maka perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) agar semua informasi - informsi tersebut bisa cepat sampai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Keberadaan Kelompok informasi masyarakat (KIM) diharapkan bisa mewujudkan masyarakat madani yang sehat, cerdas trampil, kreatif inovatif produktif dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kwalitas hidupnya melalui informasiu- informasi yang didapat perkembangan teknologi informatika dimaksud.
Dengan pertimbangan tersebut diatas, kami para Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat warga Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo sepakat mengadakan pertemuan/ rapat dalam rangka pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai sarana untuk mendapatkan segala macam informasi untuk kepentingan maasayarakat yang diberi nama " KIM ASMARA" Asemrowo.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama " ASMARA" Kelurahan Asemrowo yang untuk selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disebut " KIM ASMARA" Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "ASMARA" berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Propinsi Jawa TimurIndonesia. Wilayah Keanggotaan KIM ASMARA Asemrowo ini adalah keseluruhan Warga masyarakat Kelurahan Asemrowo yang terdiri dari 8 (Delapan) RW, dan 82 (delapan puluh dua RT. dengan jumlah penduduk mencapai 25.925 Jiwa.
BAB 2
DASAR HUKUM
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) "ASMARA" Asemrowo Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo tersebut berdasarkan :
Pancasila dan Amandemen UUD 1945 Pasal 28 F yang berbunyi " Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infformasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yuang ada.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar