Jum'at, 07 Februari 2014 | 08:15 WIB
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang
Berita Terkait
"Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis, 6 Februari 2014. (Baca: Pendaftaran Haji Tak Perlu Setor Uang)
Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau merinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar