Jumat, 07 Februari 2014

Penyimpangan Dana Haji


Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang

Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang
Seorang jamaah haji kloter pertama Jakarta saat menghubungi kerabat untuk mengabarkan kepulangannya sambil menunggu koper dibagikan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta (20/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyelidikan ihwal kejanggalan pengelolaan dana haji periode 2012-2013 di Kementerian Agama. Kejanggalan itu tercium dari laporan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso via pesan pendek, Kamis, 6 Februari 2014. (Baca: Pendaftaran Haji Tak Perlu Setor Uang)

Menurut dia, ada penggunaan yang tak sesuai dengan tujuan awal pengelolaan dana haji. Meski tak mau merinci transaksi mencurigakan apa yang ditemukan lembaganya, Agus mengatakan PPATK telah menyerahkan beberapa laporan hasil analisis tentang dana haji kepada KPK. Temuan-temuan itu disampaikan kepada KPK tahun lalu.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji selama 2004-2012. Dalam periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Tahun lalu, Kementerian Agama menelisik sejumlah pegawai negeri di lingkungannya yang terindikasi menggelapkan dana haji. Sebab, PPATK menemukan aliran dana biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar