PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN
Sistim Pemilihan Umum di Negara
Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru
(Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD
Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat
yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik
Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Kemudian Setelah Reformasi
Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu
menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada
Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh
Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih
secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta
pemilu yang memenuhi syarat.
Setelah digulirkan Pemilu secara
langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena
masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga
sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang
Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung.
Kemudian banyak maneuver- manuver
Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu
Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi
berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa
dibilang gagal.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA
SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN.
Untuk menghemat Cost atau biaya
Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta
untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah
mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan
efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan
dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara
langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang
tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya.
Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat
mepet waktunya.
Kami berharap agar para Wakil
Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang-
undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu
lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu
Tahun 2019 mendatang tentunya
harus bekerjasama dengan Pemerintah atau
dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti
akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan
juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu
marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia
merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah
perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu
Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada
atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.