Rabu, 22 Januari 2014

Politik2


PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN


Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota.

Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.

Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati  ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung.

Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. 

PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN.

Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya.

Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu

Tahun 2019 mendatang tentunya harus  bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.





 



POLITIKI

 PERUBAHAN SISTIM PEMILU SANGAT DIHARAPKAN

Sisitim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Orde Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I, dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali dalam kurun waktu lima tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam pemilu tersebut memilih Pejabat Eksekutif, Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota.

Kemudian setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu tersebut berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota dan pelaksanaannya secara langsung dipilih oleh Rakyat, sehingga Rakyat bisa menikmati Pesta Demokrasi Secara Langsung, Mencalonkan secara langsung melalui kendaraan politiknya, memilih secara langsung dan menerima dampaknya pun secara langsung baik dampak yang positif maupun yang negatif.

Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan sistim Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati / Walikota sejak Pemilu Tahun 1999 hingga sekarang masyarakat banyak yang memilih Golput alias tidak memilih yang jumlahnya cukup seknipikan sejak Tahun 1999 sekarang Golputnya mencapai 45 % ( empat puluh lima persen).

Kemudian dari para Tokoh masyarakat maupun Tokoh Politik menyampikan  manuver- manuver Politik dan juga menyampaikan wacana - wacana baru  untuk menghilakna kejenuhan dan memperkecil jumlah Golput tersebut dengan mengajak ke sistim lama yaitu sistim yang dilaksanakan di Zaman Orde Baru lagi, kalu itu terjadi maka Sistim Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal dan itu tidak dinginkan di Negeri ini.

PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK 
AKAN LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN


Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif  (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.

Masyarakat berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua kali dalam Lima Tahun secara serenkat dan secara langsung oleh rakyat untuk pelaksanaan Pemilu masa Pemilu 2019 dan seterusnya. Tentunya harus bekerja sama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih untuk mengatur masa transisional yang akan terjadi nantinya apabila Undang - undang tersebut diberlakukan.

Kalau Undang- undang tersebut berhasil dibuat dan diberlakukan akan terjadi masa transisi secara Nasional di kalangan Pejabat Eksekutif, ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Yang mendapat perpanjangan masa Jabatannya karena menunggu masa Pemilu merasa diuntungkan dan yang mengalami Percepatan Masa Jabatannya karena segera diadakan Pemilu Pejabat Eksekutif secara serentak mereka merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang perpanjangan dan percepatan itulah perlu adanya kerjasama antara DPR dan Presiden dan membuat Undang- undang "PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK DAN SECARA LANGSUNG" sehingga yang terkena dampak masing -masing bisa menerima dengan lapang dada atau dalam istilah jawa bisa menerima dengan legowo.