Dialog RRITgl. 15-01-13 Tentang Perijinan Warnet
Senin, 15 April 2013
Dialog di RRI Surabaya
Pada Tanggal 15 April 2013 Jam 09.00 WIB sampai dengan Jam 10.00 WIB
Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
mengisi Acara Dialog Pagi di Programa I RRI Surabaya bersama Ibu Wike
dan Pak Yuda dari Dinas KOMINFO Kota Surabaya yang di Pandu oleh P.
Arief Pribadi dengan Tema " INTERNET SEHAT DAN BERBUDAYA".
Bisnis Warung Internet (Warnet) di Kota Besar Surabaya ini memamng
sangat menjajikan, karena keberadaan Warnet tersebut memang sangat
dibutuhkan oleh Warga Kota Besar Surabaya, untuk menunjang Aktivitasnya
sehari- hari, baik untuk Pelajar, Mahasiswa maupun Karyawan dan
aktivitas- aktivitas lain yang dilakukan oleh warga Kota warga Surabaya
yang menjadi Ibu Kota Propinsi Jawa Timur Jawa Timur tersebut.
Namun demikian , keberadaan Warnet warnet tersebut perlu diatur dan
ditertibkan agar keberadaan Warnet- warnet tersebut betul- betul bisa
meningkatkan kwalitas hidup warga Kota surabaya yang tercinta ini,
bahkan diharapkan keberadaan warnet- warnet ini dapat mencerdaskan anak
didik kita yang duduk di bangku sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Di
Sekolah- sekolah yang sudah maju maju sudah mewajibkan muridnya atau
anak didiknya supaya selalu membawa Laptop dan Modem untuk Meningkatkan
Pengetahuannya dan mempercepat kegiatan belajarnya.
Agar fasilitas Elektronik tersebut tidak
disalah gunakan oleh anak- anak kita maka kita selaku orang tua harus
selalu memantau dan mengawasi serta membina kepada anak- anak kita
tentang keimanan dan ketaqwaan yang kokoh memberikan bimbingan mental
yang kuat sehinggamereka menjadi generasi maju dikeilmuannya kuat iman
taqwanya dan cerdas otak dan pemikirannya, dalam kata lain mari
anak-anak kita menjadi : Hatinya Mekah, Otaknya Jepang dan Kaki tetap
Indonesia, sehingga anak kita menjadi anak yang berguna bagi Nusa Bangsa
dan Agamanya.
Pemerintah Kota Surabaya dalam hal harus
menertibkan keberadaan Warnet- warnet tersebut dengan alat kekuasaannya
sebagai Regulator yang wajib membuat aturannya sebagai regulasi dan
dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban warnet- warnet tersebut. Paling
tidak Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan DPRD Kota Surabaya
untuk membuta Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) yang mengatur
tentang keberadaan dan operasionalnya warnet tersebut.
Untuk mengatur dan menertibkan keberadaan
warnet- warnet tersebut jangan hanya membuat Surat Edaran, yang
didalamnya tidak mengatur sanksi yang kuat dan jelas sehingga Surat
Edaran tersebut cenderung diabaikan dan tidak dipatuhi, tetapi kalu
Perda itu merupakan Regulasi Pemerintah Daerah yang harus dipatuhi dan
akan mendapatkan Sanksi bagi yang melanggar Perda tersebut. Semoga
Warnet- warnet kita semakin hari semakin sehat dan berbudaya, amin ya
Robbal a' lamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar