DIALOG RRI SURABAYA

Dialog RRITgl. 15-01-13 Tentang Perijinan Warnet

Senin, 15 April 2013


Dialog di RRI Surabaya

TOLK SHOW DI RRI SURABAYA


Pada Tanggal 15 April 2013 Jam 09.00 WIB sampai dengan Jam 10.00 WIB Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya mengisi Acara Dialog Pagi di Programa I RRI Surabaya bersama Ibu Wike dan Pak Yuda dari Dinas KOMINFO Kota Surabaya yang di Pandu oleh P. Arief Pribadi dengan Tema " INTERNET SEHAT DAN BERBUDAYA".



Bisnis Warung Internet (Warnet) di Kota Besar Surabaya ini memamng sangat menjajikan, karena keberadaan Warnet tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Warga Kota Besar Surabaya,  untuk menunjang Aktivitasnya sehari- hari, baik untuk Pelajar, Mahasiswa maupun Karyawan dan aktivitas- aktivitas lain yang dilakukan oleh warga Kota  warga Surabaya yang menjadi Ibu Kota Propinsi Jawa Timur Jawa Timur tersebut.



Namun demikian , keberadaan Warnet warnet  tersebut perlu diatur dan ditertibkan agar keberadaan Warnet- warnet tersebut betul- betul bisa meningkatkan kwalitas hidup warga Kota surabaya yang tercinta ini, bahkan diharapkan keberadaan warnet- warnet ini dapat mencerdaskan anak didik kita yang duduk di bangku sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Di Sekolah- sekolah yang sudah maju maju sudah mewajibkan muridnya atau anak didiknya supaya selalu membawa Laptop dan Modem untuk Meningkatkan Pengetahuannya dan mempercepat kegiatan belajarnya.
Agar fasilitas Elektronik tersebut tidak disalah gunakan oleh anak- anak kita maka kita selaku orang tua harus selalu memantau dan mengawasi serta membina kepada anak- anak kita  tentang keimanan dan ketaqwaan yang kokoh memberikan bimbingan mental yang kuat sehinggamereka menjadi generasi maju dikeilmuannya kuat iman taqwanya dan cerdas otak dan pemikirannya, dalam kata lain mari anak-anak kita menjadi : Hatinya Mekah, Otaknya Jepang dan Kaki tetap Indonesia, sehingga anak kita menjadi anak yang berguna bagi Nusa Bangsa dan Agamanya.

Pemerintah Kota Surabaya dalam hal harus menertibkan keberadaan Warnet- warnet tersebut dengan alat kekuasaannya sebagai Regulator yang wajib membuat aturannya sebagai regulasi dan dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban warnet- warnet tersebut. Paling tidak Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan DPRD Kota Surabaya  untuk membuta Rencana   Peraturan   Daerah  (RAPERDA)  yang  mengatur tentang keberadaan dan operasionalnya warnet tersebut.
Untuk mengatur dan menertibkan keberadaan warnet- warnet tersebut jangan hanya membuat Surat Edaran, yang didalamnya tidak mengatur sanksi yang kuat dan jelas sehingga Surat Edaran tersebut cenderung diabaikan dan tidak dipatuhi, tetapi kalu Perda itu merupakan Regulasi Pemerintah Daerah yang harus dipatuhi dan akan mendapatkan Sanksi bagi yang melanggar Perda tersebut. Semoga Warnet- warnet kita semakin hari semakin sehat dan berbudaya, amin ya Robbal a' lamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar