KEGIATAN 2013


Rabu, 05 Februari 2014


KEGIATAN TAHUN 2013


POLITIK

SISTIM POLITIK INDONESIA

Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Lama (Orla) dengan Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk.I dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut mengadakan Sidang untuk memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur dan Bupati/ Walikota.
Kemudian setelah Reformasi bergulirsejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif (Pileg.), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kepala Daerah Pilkada Gubernur, Bupati/ Walikota yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung dipilih oleh Rakyat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung. Pada waktu itu banyak bermunculan Partai- partai baru untuk menjadi peserta Pemilu tersebut.Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg., Pilpres maupun Pilkada Gubernur Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang pelaksanaannya jaraknya terlalu dekat antara Pemilu yang satu dengan lainya, akhirnya masyarakat banyak yang memilih Golongan Putih (Golput), sehingga Golput sejak digulirkannya Pemilu langsung hingga sekarang mencapai 45 % (empat puluh lima persen) dan bertahan sampai sekarang.
Untuk perkembangan selanjutnya dalam mensikapi Golput yang siknifikan tersebut para Tokoh Polit8ik maupun Tokoh masyarakat membuat manuver - manuver Politiknya dengan mengajak untuk kembali ke sistim yang lama yang dialami Orde lama dan Orde Baru tersebut, hal ini kalau terjadi berarti Demikrasi di Indonesia mengalami kemunduran karena kembali kesistim lama yang sudah basi. Ada juga yang menyampaikan wacana- wacana baru  dengan menyampaikan ide- ide barunya yaitu membuat sistim Pemilu yang baru dengan mengadakan Pemilu Dua dalam Lima Tahun secara serentak, yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) kemudian Para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pileg tersebut membuat Undang- Undang atau membuat aturan untuk melaksanakan Pemilu Eksekutif : Pemilu Presiden Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak se Indonesia.
Hal ini tidak mungkin dilaksanakan Masa Pemilu 2014 ini karena waktunya sudah mendesak atau sudah mepet tidak mungkin bisa melaksanakan tahapan2 pemilu tersebut. Harapan Masyarakat Para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- Undang tentang pemilihan Umum Pejabat Eksekutif secara serentak sehingga bisa menghemat anggaran dan menekan angka Golput yang ada.

Rabu, 22 Januari 2014


POLITIK2


PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN
Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati  ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung.
Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. 
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN.
Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya.
Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu
Tahun 2019 mendatang tentunya harus  bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.
 

POLITIKI

 PERUBAHAN SISTIM PEMILU SANGAT DIHARAPKAN

Sisitim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Orde Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I, dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali dalam kurun waktu lima tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam pemilu tersebut memilih Pejabat Eksekutif, Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota.
Kemudian setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu tersebut berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota dan pelaksanaannya secara langsung dipilih oleh Rakyat, sehingga Rakyat bisa menikmati Pesta Demokrasi Secara Langsung, Mencalonkan secara langsung melalui kendaraan politiknya, memilih secara langsung dan menerima dampaknya pun secara langsung baik dampak yang positif maupun yang negatif.
Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan sistim Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati / Walikota sejak Pemilu Tahun 1999 hingga sekarang masyarakat banyak yang memilih Golput alias tidak memilih yang jumlahnya cukup seknipikan sejak Tahun 1999 sekarang Golputnya mencapai 45 % ( empat puluh lima persen).
Kemudian dari para Tokoh masyarakat maupun Tokoh Politik menyampikan  manuver- manuver Politik dan juga menyampaikan wacana - wacana baru  untuk menghilakna kejenuhan dan memperkecil jumlah Golput tersebut dengan mengajak ke sistim lama yaitu sistim yang dilaksanakan di Zaman Orde Baru lagi, kalu itu terjadi maka Sistim Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal dan itu tidak dinginkan di Negeri ini.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK 
AKAN LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN

Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif  (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.
Masyarakat berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua kali dalam Lima Tahun secara serenkat dan secara langsung oleh rakyat untuk pelaksanaan Pemilu masa Pemilu 2019 dan seterusnya. Tentunya harus bekerja sama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih untuk mengatur masa transisional yang akan terjadi nantinya apabila Undang - undang tersebut diberlakukan.
Kalau Undang- undang tersebut berhasil dibuat dan diberlakukan akan terjadi masa transisi secara Nasional di kalangan Pejabat Eksekutif, ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Yang mendapat perpanjangan masa Jabatannya karena menunggu masa Pemilu merasa diuntungkan dan yang mengalami Percepatan Masa Jabatannya karena segera diadakan Pemilu Pejabat Eksekutif secara serentak mereka merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang perpanjangan dan percepatan itulah perlu adanya kerjasama antara DPR dan Presiden dan membuat Undang- undang "PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK DAN SECARA LANGSUNG" sehingga yang terkena dampak masing -masing bisa menerima dengan lapang dada atau dalam istilah jawa bisa menerima dengan legowo.

Selasa, 04 Juni 2013


Etika Berpolitik


 Apakah Bangsa Indonesia ini Sudah Beretika Olitik ?

Esensi politik selalu berorientasi pada kekuasaan, baik di bidang legislatif maupun eksekutif. Perolehan kekuasaan atau berpolitik dalam negara demokratis sepatutnya tidak permisif (membolehkan segala cara) atau tidak  machievelis (menghalalkan segala cara). Berpolitik harus sesuai dan memperhatikan nilai-nilai yg dirumuskan secara formal dalam aturan hukum juga terhadap nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat termasuk nilai etika, dengan demikian apa yg tidak diatur dalam peraturan/hukum (tertulis) bukan berarti boleh dilakukan, tapi harus menyesuaikan dengan etika, kalau secara etik tidak patut/tidak boleh dilakukan tentu harus dihindari. Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul Ricoeur, 1990)
Berpolitik secara etis menunjukan yang bersangkutan seorang politikus yg civilized (beradab) dan humanis (berpegang pd nilai-nilai kemanusiaan). Kesadaran beretika dipengaruhi oleh faktor pendidikan, watak kepribadian, lingkungan, dan tujuan, dari seseorang. Saat seseorang memutuskan atau menentukan pilihan bahwa akan menjadi politisi harus paham dan menyadari fungsi politisi dan partai politik serta tujuan untuk menjadi wakil rakyat ataupun sebagai kepala pemerintahan. Pengertian wakil rakyat/kepala pemerintahan harus dipahami benar bahwa dipilih dan dibayar oleh uang rakyat untuk mewakili dan menata  kepentingan rakyat bukan mengedapankan keuntungan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
Politisi kita diharapkan lebih mempunyai empati, bijaksana, konsisten pada kebenaran, bukan melakukan “pembenaran”. Etika politik memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya. Standard baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum, penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Mengutamakan prinsip-prinsp :  “memihak” kepentingan lebih luas, kesadaran akan pentingnya akuntabilitas, transparansi dan soladiritas, rasional menimbang secara seksama atas manfaat dan biaya dari sebuah tindakan ataupun kebijakan dalam rangka kepentingan umum.
Pada masa reformasi yang serba bebas, terjadi kemunduran etika politik salah satunya adalah sikap pragmatisme dalam perilaku politik yang hanya mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir demikian. Betapa memprihatinkan dan mengecewakan ketika demokrasi yang kita rasakan dibangun dengan cara manipulatif dan penuh rekayasa untuk menjatuhkan lawan. Karena yang saat ini terjadi mayoritas menjadi politisi bagian dari keterpaksaan karena tidak bekerja atau sekedar mode (ikut ikutan) bukan sebagai panggilan hati dengan tujuan mulia memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi lebih baik.  Jika seseorang menjadi politisi karena keterpaksaan dan untuk mendapatkan keuntungan  ekonomis (uang), maka  rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Money politics  atau memaksakan kehendak dengan iming-iming adalah contoh berpolitik yg uncivilized (tidak beradab), merendahkan martabat kemanusiaan maka money politic adalah tindakan yg tidak sesuai dengan etika/fatsun dalam berpolitik. Berpoliitik pada dasarnya sbg perwujudan kehendak bebas (untuk memilih) dengan mendasarkan pd nilai-nilai perjuangan yg terstruktur sebagai ideologi. Masyarakat hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari gampangnya saja.
Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kerusakan. Pelanggaran Etika Politik bukan saja money politic yang  memberi uang/barang untuk masyarakat pemilih namun juga dalam mengiming-iming atau membeli caleg yang instan tanpa kaderisasi perekutan yang tepat, layak, siap dan kuat, juga termasuk menyebarkan berita yang tidak benar alias fitnah, memutarbalikkan fakta, menyinggung SARA, serakah kekuasaan, dsb.....
Apakah kondisi bangsa Indonesia saat ini ber etika politik ??? 
Masyarakat harus sudah mulai menyadari bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  mayoritas diatur oleh politisi melalui Partai Politik, maka kita harus mulai mengamati, mengawasi, mengkritisi dan memberi sanksi pada yang telah melanggar etika politik. Memberi sanksi social dengan cara mengingatkan masyarakat memilih politikus yg beretika (bermoral) dan meninggalkan politikus busuk ( yg tak bermoral). Masih ada waktu untuk mengenali para politisi dan partai politik agar tidak kecewa untuk kesekian kali, karena tidak salah pilih dan tidak golput.

Rabu, 22 Mei 2013


Makanan Sehat







Makanan yang Bisa Menjadikan Anda Raja Bercinta

Makanan tidak hanya berfungsi sebagai pengganjal rasa lapar, namun juga berfungsi sebagai sumber zat gizi kehidupan seksual Anda.
Inilah-Makanan-yang-Akan-Menjadikan-Anda-Raja-Bercinta Di sekitar Anda banyak sekali makanan yang memiliki potensi untuk meningkatkan libido dan kemampuan seksual, sehingga mulai dikenal istilah aphrodisiac food, yang berasal dari bahasa Yunani (Aphrodite: dewi seks dan cinta), yang bermakna segala jenis makanan atau zat tertentu yang dapat menimbulkan dan meningkatkan gairah seksual.
Salah satu aphrodisiac food yang sangat terkenal dan sudah mendunia khasiatnya sejak ribuan tahun yang lalu adalah ginseng, yang termasuk dalam keluarga Araliacae. Biasanya untuk keperluan medis, bagian ginseng yang difungsikan adalah bagian akarnya.
Zat aktif yang terdapat dalam ginseng adalah ginsenosida, sebuah zat yang mempengaruhi jalur hipotalamus-hipofisis di dalam otak untuk menyeimbangkan produksi adrenal corticotropic hormone (ACTH).
ACTH ini memiliki kemampuan untuk terikat pada sel otak dan mempengaruhi proses yang berkaitan dengan kondisi psikis seperti motivasi, vitalitas, dan gairah seksual yang memuncak.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa mengonsumsi akar kering ginseng 1-2 gr/hari dapat memunculkan efek yang diinginkan.
Aphrodisiac lainnya adalah oyster. Oyster termasuk dalam kerang-kerangan dengan cangkang berkapur dan relatif pipih. Makanan ini banyak mengandung zinc, zat besi, selenium, vitamin A, dan vitmain B 12. Masyarakat tradisional biasa mengonsumsi osyter dalam keadaan mentah untuk mendapatkan khasiat terbaiknya.
Namun, jika Anda ingin mengonsumsinya dalam keadaan bersih dan higienis sebaiknya Anda memasaknya terlabih dulu.
Beberapa penelitian di Amerika Serikat dan Italia menunjukkan bahwa oyster dapat meningkatkan kadar hormon seks yang mengonsumsinya. Kandungan zinc pada oyster diklaim dapat meningkatkan produksi hormon testosteron, hormon yang berperan penting dalam meningkatkan gairah seksual dan kesuburan pria.
Selain ginseng dan oyster, ada pula buah-buahan yang dimasukkan dalam kategori aphrodisiac food. Sebut saja semangka, buah yang memiliki kesegaran luar biasa ini ternyata juga memiliki efek dalam meningkatkan gairah seksual. Penelitian menyebutkan bahwa buah semangka diperkaya dengan sitrulin yang dapat meningkatkan kadar nitric oxide.
Nitric oxide memiliki fungsi membesarkan diameter pembuluh darah vena, termasuk pembuluh darah di alat reproduksi sehingga dapat merangsang terjadinya ereksi dan terhindar dari impotensi.
Ada juga ekstrak yohimbe, sebuah tanaman dengan nama latin Pausinystalia yohimbe, yang banyak tumbuh di Afrika dan sering digunakan masyarakat tradisional Afrika untuk meningkatkan kemampuan seksual mereka.
Ekstrak yohimbe bekerja pada otot halus alat reproduksi pria dan pada susunan saraf pusat dengan mensekresikan zat yang disebut dopamin dan noradrenaline sehingga dapat meningkatkan gairah seksual.
Dan yang terakhir adalah Dark chocolate. Dark chocolate mengandung sejumlah senyawa anandamide dan phenylethylamine atau biasa disebut “zat kimia cinta”, yang dapat melepaskan dopamin (zat yang menimbulkan rasa senang dan bahagia) di otak. Dark chocolate juga mengandung tryptophan, sebuah komponen kunci dari serotonin neurotransmitter yang menciptakan perasaan bahagia dan relaksasi setelah usai bercinta. (dan)

Dokumen Kegiatan

Dokumen Kegiatan 

Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan di Wilayah Kecamatan Asemrowo pada tanggal4 Pebruari 2013, yang di hadiri para Ketua Rukun Warga (RW), para Ketua Lembaga KetahanMasyarakat Kelurahan, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ibu-ibu Kader PKK, dan Kader Lingkungansekecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Dari Pemerintah Kota Surabaya yang hadir adalah Semua SKPD terkait dengan Pelaksanaan Proyek yang ada di Kota Saurabay, diantaranya dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang saat ini sedang memberikan Sambutan atau Penjelasan mengenai Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi warga masyarakat Surabaya anggota Jamkesmas, Jamkesda dan Jamkesmas Non Kuota yang di Kota Surabaya. Hadir juga dalam Rapat Musrenbang Kecamatan Asemrowo tersebut dalah Kasi Pembanguna nKecamatan Asemrowo, dari Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan Pemakaman , Dinas Pemadam Kebakaran , Dinas Pendidikan, Dinas PU Binamarga dan Dinas- Dinas Lainnya yang terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan di Kota Surabaya yang sedang berusaha untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Disamping merencakan Pemabnguna nFisik dalam Musrenbang tersebut juga merencanakan Pembangunan Non Fisik, contohnya Rencana Mengadakan Pelatihan- pelatihan untuk warga Miskin, Pelatihan Menyulam, Merias Manten Hendycrap, Pelatihan Mengemudi dan lain sebagainya.
Para peserta Musrenbang yang hadir  di Kantor Kecamatan Asemrowo ini semua memperhatikan usulan- usulan yang ia sampaikan, apakah ada revisi atau tidak. Seperti yang tampak dalam gambar foto disebelah kanan atas , ini fotonya Kasi Pembangunan Kelurahan Asemrowo, Ketua LKMK Kelurahan Asemrowo, Ketua LKMK Kelurahan Genting, Ketua  LKMK Kelurahan Greges, Ketua RW I dan Ketua RW V Kelurahan Asemrowo sedang memperhatikan perubahan data yang di Kerjakan oleh Kasi Pembangunan Kelurahan Asemrowo.


Untuk Usulan- usulan kegiatan Non Fisik seperti Pelatihan, Pengadaan Perpustakaan atau Taman Baca, Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) termasuk juga mengenai Kesejahteraan Bunda Paud Guru Ngaji, dan lain sebagainya dikoordinatori oleh Ibu Nanik Kristiani selaki PPATK Kecamatan Asemrowo.

Seperti yangterlihat di Gambar Foto disamping ini tampak Ibu Nanik berkordinasi dengan Petugas dari Dinas Sosial Kota Surabaya terkait dengan kegiatan- kegiatan Pelatihan yang yang dibutuhkan oleh warga masyarakat sekecamatan Asemrowo.\
 Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Asemrowo Tahun 2013 yang hadir cukup banyak, baik dari Peserta dari Tokoh masyarakat maupun Undangan dari SKPD terkain yang hadir cukup banyak sehingga semua usulan bisa terkaver karena semua SKPD yang diperlukan ada dalam acara rapat tersebut. Usulan-usulan yang dibahs dalam Musrenbang Tahun 2013 ini akan dikerjakan Tahun 2014 yang akan datang sehingga perlu pembahasan yang matang dan dan harus teliti dalam mengusulakn proyek baik fisik maupun non fisik, terutama usulan non fisik karena trkait langsung dengan kesejahteran Rakyat jadi harus banyakpertimbangan


Harapan dari masyarakat melalui para Tokohnya yang ikut Rapat Musrenbang di Kantor Kecamatan Asemrowo ialah semua masyarakat berharap agar semua usulan itu bisa realisasi sesuai rencana yang telah disepakati bersama dan sesuai jatah kuota Anggaran yang disediakan untuk pembangunan di Wilayah Kelurahan Asemrowo Kota Saurabaya.
Termasuk juga usulan terkait dengan sarana dan prasarana kegiatan olah raga yang ada dimasyarakat, karena hampir semua warga  yang ada di RW- RW itu ada persatuan atau kelompok - kelompok olahraga, baik Bulu Tangkis, Tenes Meja, Bola Voly, Catur ,Futsal dan lain- lainnya yang itu semua harus ditunjang perlatan dari Pemerintah kota Surabaya sehingga budaya oloah raga ini bisa berjalan dan bisa tumbuh dengan subur. Semoga Musrenbang Tahun 2013 ini bermanfaat bagi kita semua amin yaa Robbal a'lamin.

KEGIATAN PENDATAAN PMKS
(Pelatihan Membuat Susu dan Pudding dari Jagung)
 di Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.

Pada Tanggal 29 Nopember 2012 di Kantor Kecamatan asemrowo diadakan Pelatihan Pembuatan Susu dan Pudding dar bahan baku Jagung yang diikuti oleh Ibu- ibu Kader PKK dilingkungan Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Tampak dalam gambar foto disampi ini Ketua PMKS Kecamatan Asemrowo telah memberi sambutan pada acara Pelatihan tersebut.

Pelaksana Program Pelatihan tersebut ialah Disas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berenacana Kota Surabaya. Pelatihan tersebut bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan untuk mengentas Kemiskinan yang ada di Kota Surabaya. Untuk meningkatkan Perekonomian, meningkatkan Ketrampilan dan meningkatkan pendapatan warga masyarakat Kota Surabaya.  

 Para peserta Pelatihan antusias mendengarkan ceramah materi Pelatihan yang disampaikan oleh Nara Sumber  Para peserta sangat mengharapkan sekali agar setelah pelatihan ini mereka bisa memiliki pengalam dan ilmu baru yaitu membuat Susu dan Pudding dan bahan baku jagung untuk kesejahteraan mereka. 
Pelatihan Membuat Susu dan Pudding di kecamatan Asemrowo ini disamping diikuti para kader juga diikuti oleh nasyarakat Miskin yang ada di Kelurahan - Kelurahan di wilayah kecamatan Asemrowo  Kota Saurabaya. 

Tentunya harapan Pemerintah Kota Surabaya melalui Pelatihan ini masyarakat Kota Surabaya bisa meningkatkan pendapatan dan bisa mengurangi kemiskinan sehingga masyarakat Kecamatan Asemrowo bisa lebih sejahteran dan lebih mandiri dibidang peningkatan pendapatannnya.

Dalam Pelatihan tersebut juga dusediakan Piagam Pelatihan bagi Ibu- ibu yang mengikuti Materi Pelatihan mulai awal hingga selesai, tampak secara simbolis Kordinator Pelaksana Kegiatan PelTIn Menyerahkan Piagam secara simbolis kepada Peserta Pelatihan, dan setelah acara  pelatihan selesai semua peserta akan menerima piagam yang sama.

Kemudian setelah menerima materi pelatihan secara lengkap mulai awal pelatihan hingga menjelang akhir pelatihan, para peserta pelatihan diharuskan untuk mengikuti materi praktek tentang pembuatan susu dan pudding dari bahan baku jagung tersebut, sehingga setelah pulang kerumah masing- masing para peserta pelatihan bisa mempraktekan hasil pelatihan dimaksuddan bisa dikembang ke Ibu- ibu yang lain yang tidak sempat mengikuti pelatihan saat ini.

Tampak gambar dalam foto disamping ini Ibu- ibu pesrta pelathan sedang mengikuti praktek hasil pelatihan yang didapat yaitu membuat susu dan pudding dari bahan baku jagung, Ibu- ibu kelihatan kerja sama bahu membahu mereka bekerja bersama dengan tujuan yang san yaitu membuat susu dan pudding dari jagung. 
Diantara Ibu- ibu ada yang asik mengaduk adunan dengan serius, ada juga ibu - ibu yang menyiapkan gelas untuk tempat susu atau pudding yang sedang dimasak dan ada juga Ibu- ibu yang gak sabar menunggu ingin segera mencicipi nikmatnya rasa susu dan pudding yang bahan bakunya dari jagung tersebut. Seperti Ibu yang berkerung putih ini nampak sangat menunggu- nuggu ingin segera mencicipi nikmatnya rasa susu dan pudding tersebut dan Ibu yang berkerudung oranye kelihatan sibuk untuk menyiapkan gelas- gelas untuk tempat susu atau pudding yang sedang dimasak serta Ibu yang pakai kaos Merah kecoklatan itu kelihatan seyum- seyum saja melihat temannya sibuk mengaduk bahkan tangan dikunci rapat- rapat tidak digerakan sama sekali karena terharu melihat temannya bisa membuat susu dan pudding tersebut.

Semoga pelatihan ini bermanfaat bagi Ibu- ibu peserta palatihan dan bermanfaat bagi seluruh warga Kecamatan Asemrowo yang lainnya, karena bagi Ibu -ibu yang saat ini mengikuti Pelatihan di Kecamatan Asemrowo ini punya tanggung jawab untuk mengembangkan ilmunya ke warga masyarakat yang lain yang saat inibelum sempat mengikuti pelatihan ini. Semoga berhasil Amin yaa Robbal a'lamin.








Perbaikan Jembatan Tambak Langon

Perbaikan Jembatan Tambak Langon

Perbaikan Jalan Tambak Langon sudah dimulai sejak awal Tahun 2012, namun sampai saat ini pelaksaan proyek tersebut belum juga selesai . Sampai saat ini baru sisi utara yang selasai dikerjakan, sedangkan jalan tersebut merupakan jalan arah nluar kota yang tentunya volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut cukum ramai. Jalan tersebut sehari-hari padat dengan kendaraan yang akan menuju terminal tambak oso wilangun dan menuju Kota Gresik karena tidak ada alternatif jalan lain untuk menuju terminal dan Kota tersebut, sehingga mau tidak mau pengandara harus sabar menunggu giliran melintas yang diatur oleh warga sekitar. Warga masyarakat sekitar proyyek Jembatan tersebut memasang portal di sisi barat dan sisi timur dengan sistim buka tutup bergantian untuk mengatur arus lalu lintas tersebut.

Dari Surabaya untuk menuju Kota Gresi, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro sampai saat ini ada jalan alternatif, sehingga mau tidak mau ya harus lewat jalan yang diperbaiki tersebut. Untuknya warga sekitar juga mau peduli untuk mengatunya walaupun pengandara dimintai sumbangan sukarela untuk operasionalnya mereka. Setiap Petugas dari Polantas P0lres Tabes Surabaya juga berjaga- jaga disekitar Proyek tersebut untuk memberikan pengamanan dan untuk melancarkan arus lalulintas yang di wilayah tersebut. Volume Kendaraan yang melintas di Jalan tersebut memang sangat padat sekali, baik roda dua  maupun roda empat sehingga perlu pengaturan dan pengamanan yang sangat ekstra ketat juga sehingga tidak menimbulkan masalah dan tidak mengakibatkan terjadinya hal- hal yang tidak kita inginkan.

Mengingat jalan menuju ke Terminak Tambak Osowilangon dan menuju Kota Gresik tersebut merupakan jalan tunggal dan tidak ada alternatifnya, maka kami warga Kota Surabaya mohon dengan hormat agar pengerjaan Jembatan tersebut bisa dipercepat dan bisa diselesaikan dengan baik sehingga arus lalulintas bisa normal kembali.

Rabu, 22 Januari 2014


POLITIK2


PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN
Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.
Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati  ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung.
Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. 
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN.
Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya.
Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu
Tahun 2019 mendatang tentunya harus  bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.
 


POLITIKI

 PERUBAHAN SISTIM PEMILU SANGAT DIHARAPKAN

Sisitim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Orde Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I, dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali dalam kurun waktu lima tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam pemilu tersebut memilih Pejabat Eksekutif, Presiden, Gubernur, Bupati / Walikota.
Kemudian setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu tersebut berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota dan pelaksanaannya secara langsung dipilih oleh Rakyat, sehingga Rakyat bisa menikmati Pesta Demokrasi Secara Langsung, Mencalonkan secara langsung melalui kendaraan politiknya, memilih secara langsung dan menerima dampaknya pun secara langsung baik dampak yang positif maupun yang negatif.
Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan sistim Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati / Walikota sejak Pemilu Tahun 1999 hingga sekarang masyarakat banyak yang memilih Golput alias tidak memilih yang jumlahnya cukup seknipikan sejak Tahun 1999 sekarang Golputnya mencapai 45 % ( empat puluh lima persen).
Kemudian dari para Tokoh masyarakat maupun Tokoh Politik menyampikan  manuver- manuver Politik dan juga menyampaikan wacana - wacana baru  untuk menghilakna kejenuhan dan memperkecil jumlah Golput tersebut dengan mengajak ke sistim lama yaitu sistim yang dilaksanakan di Zaman Orde Baru lagi, kalu itu terjadi maka Sistim Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal dan itu tidak dinginkan di Negeri ini.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK 
AKAN LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN

Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif  (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.
Masyarakat berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua kali dalam Lima Tahun secara serenkat dan secara langsung oleh rakyat untuk pelaksanaan Pemilu masa Pemilu 2019 dan seterusnya. Tentunya harus bekerja sama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih untuk mengatur masa transisional yang akan terjadi nantinya apabila Undang - undang tersebut diberlakukan.
Kalau Undang- undang tersebut berhasil dibuat dan diberlakukan akan terjadi masa transisi secara Nasional di kalangan Pejabat Eksekutif, ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Yang mendapat perpanjangan masa Jabatannya karena menunggu masa Pemilu merasa diuntungkan dan yang mengalami Percepatan Masa Jabatannya karena segera diadakan Pemilu Pejabat Eksekutif secara serentak mereka merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang perpanjangan dan percepatan itulah perlu adanya kerjasama antara DPR dan Presiden dan membuat Undang- undang "PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK DAN SECARA LANGSUNG" sehingga yang terkena dampak masing -masing bisa menerima dengan lapang dada atau dalam istilah jawa bisa menerima dengan legowo.

Selasa, 04 Juni 2013


Etika Berpolitik


 Apakah Bangsa Indonesia ini Sudah Beretika Olitik ?

Esensi politik selalu berorientasi pada kekuasaan, baik di bidang legislatif maupun eksekutif. Perolehan kekuasaan atau berpolitik dalam negara demokratis sepatutnya tidak permisif (membolehkan segala cara) atau tidak  machievelis (menghalalkan segala cara). Berpolitik harus sesuai dan memperhatikan nilai-nilai yg dirumuskan secara formal dalam aturan hukum juga terhadap nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat termasuk nilai etika, dengan demikian apa yg tidak diatur dalam peraturan/hukum (tertulis) bukan berarti boleh dilakukan, tapi harus menyesuaikan dengan etika, kalau secara etik tidak patut/tidak boleh dilakukan tentu harus dihindari. Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul Ricoeur, 1990)
Berpolitik secara etis menunjukan yang bersangkutan seorang politikus yg civilized (beradab) dan humanis (berpegang pd nilai-nilai kemanusiaan). Kesadaran beretika dipengaruhi oleh faktor pendidikan, watak kepribadian, lingkungan, dan tujuan, dari seseorang. Saat seseorang memutuskan atau menentukan pilihan bahwa akan menjadi politisi harus paham dan menyadari fungsi politisi dan partai politik serta tujuan untuk menjadi wakil rakyat ataupun sebagai kepala pemerintahan. Pengertian wakil rakyat/kepala pemerintahan harus dipahami benar bahwa dipilih dan dibayar oleh uang rakyat untuk mewakili dan menata  kepentingan rakyat bukan mengedapankan keuntungan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
Politisi kita diharapkan lebih mempunyai empati, bijaksana, konsisten pada kebenaran, bukan melakukan “pembenaran”. Etika politik memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya. Standard baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum, penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Mengutamakan prinsip-prinsp :  “memihak” kepentingan lebih luas, kesadaran akan pentingnya akuntabilitas, transparansi dan soladiritas, rasional menimbang secara seksama atas manfaat dan biaya dari sebuah tindakan ataupun kebijakan dalam rangka kepentingan umum.
Pada masa reformasi yang serba bebas, terjadi kemunduran etika politik salah satunya adalah sikap pragmatisme dalam perilaku politik yang hanya mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir demikian. Betapa memprihatinkan dan mengecewakan ketika demokrasi yang kita rasakan dibangun dengan cara manipulatif dan penuh rekayasa untuk menjatuhkan lawan. Karena yang saat ini terjadi mayoritas menjadi politisi bagian dari keterpaksaan karena tidak bekerja atau sekedar mode (ikut ikutan) bukan sebagai panggilan hati dengan tujuan mulia memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi lebih baik.  Jika seseorang menjadi politisi karena keterpaksaan dan untuk mendapatkan keuntungan  ekonomis (uang), maka  rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Money politics  atau memaksakan kehendak dengan iming-iming adalah contoh berpolitik yg uncivilized (tidak beradab), merendahkan martabat kemanusiaan maka money politic adalah tindakan yg tidak sesuai dengan etika/fatsun dalam berpolitik. Berpoliitik pada dasarnya sbg perwujudan kehendak bebas (untuk memilih) dengan mendasarkan pd nilai-nilai perjuangan yg terstruktur sebagai ideologi. Masyarakat hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari gampangnya saja.
Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kerusakan. Pelanggaran Etika Politik bukan saja money politic yang  memberi uang/barang untuk masyarakat pemilih namun juga dalam mengiming-iming atau membeli caleg yang instan tanpa kaderisasi perekutan yang tepat, layak, siap dan kuat, juga termasuk menyebarkan berita yang tidak benar alias fitnah, memutarbalikkan fakta, menyinggung SARA, serakah kekuasaan, dsb.....
Apakah kondisi bangsa Indonesia saat ini ber etika politik ??? 
Masyarakat harus sudah mulai menyadari bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  mayoritas diatur oleh politisi melalui Partai Politik, maka kita harus mulai mengamati, mengawasi, mengkritisi dan memberi sanksi pada yang telah melanggar etika politik. Memberi sanksi social dengan cara mengingatkan masyarakat memilih politikus yg beretika (bermoral) dan meninggalkan politikus busuk ( yg tak bermoral). Masih ada waktu untuk mengenali para politisi dan partai politik agar tidak kecewa untuk kesekian kali, karena tidak salah pilih dan tidak golput.

Rabu, 22 Mei 2013


Makanan Sehat



Makanan yang Bisa Menjadikan Anda Raja Bercinta

Makanan tidak hanya berfungsi sebagai pengganjal rasa lapar, namun juga berfungsi sebagai sumber zat gizi kehidupan seksual Anda.
Inilah-Makanan-yang-Akan-Menjadikan-Anda-Raja-Bercinta Di sekitar Anda banyak sekali makanan yang memiliki potensi untuk meningkatkan libido dan kemampuan seksual, sehingga mulai dikenal istilah aphrodisiac food, yang berasal dari bahasa Yunani (Aphrodite: dewi seks dan cinta), yang bermakna segala jenis makanan atau zat tertentu yang dapat menimbulkan dan meningkatkan gairah seksual.
Salah satu aphrodisiac food yang sangat terkenal dan sudah mendunia khasiatnya sejak ribuan tahun yang lalu adalah ginseng, yang termasuk dalam keluarga Araliacae. Biasanya untuk keperluan medis, bagian ginseng yang difungsikan adalah bagian akarnya.
Zat aktif yang terdapat dalam ginseng adalah ginsenosida, sebuah zat yang mempengaruhi jalur hipotalamus-hipofisis di dalam otak untuk menyeimbangkan produksi adrenal corticotropic hormone (ACTH).
ACTH ini memiliki kemampuan untuk terikat pada sel otak dan mempengaruhi proses yang berkaitan dengan kondisi psikis seperti motivasi, vitalitas, dan gairah seksual yang memuncak.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa mengonsumsi akar kering ginseng 1-2 gr/hari dapat memunculkan efek yang diinginkan.
Aphrodisiac lainnya adalah oyster. Oyster termasuk dalam kerang-kerangan dengan cangkang berkapur dan relatif pipih. Makanan ini banyak mengandung zinc, zat besi, selenium, vitamin A, dan vitmain B 12. Masyarakat tradisional biasa mengonsumsi osyter dalam keadaan mentah untuk mendapatkan khasiat terbaiknya.
Namun, jika Anda ingin mengonsumsinya dalam keadaan bersih dan higienis sebaiknya Anda memasaknya terlabih dulu.
Beberapa penelitian di Amerika Serikat dan Italia menunjukkan bahwa oyster dapat meningkatkan kadar hormon seks yang mengonsumsinya. Kandungan zinc pada oyster diklaim dapat meningkatkan produksi hormon testosteron, hormon yang berperan penting dalam meningkatkan gairah seksual dan kesuburan pria.
Selain ginseng dan oyster, ada pula buah-buahan yang dimasukkan dalam kategori aphrodisiac food. Sebut saja semangka, buah yang memiliki kesegaran luar biasa ini ternyata juga memiliki efek dalam meningkatkan gairah seksual. Penelitian menyebutkan bahwa buah semangka diperkaya dengan sitrulin yang dapat meningkatkan kadar nitric oxide.
Nitric oxide memiliki fungsi membesarkan diameter pembuluh darah vena, termasuk pembuluh darah di alat reproduksi sehingga dapat merangsang terjadinya ereksi dan terhindar dari impotensi.
Ada juga ekstrak yohimbe, sebuah tanaman dengan nama latin Pausinystalia yohimbe, yang banyak tumbuh di Afrika dan sering digunakan masyarakat tradisional Afrika untuk meningkatkan kemampuan seksual mereka.
Ekstrak yohimbe bekerja pada otot halus alat reproduksi pria dan pada susunan saraf pusat dengan mensekresikan zat yang disebut dopamin dan noradrenaline sehingga dapat meningkatkan gairah seksual.
Dan yang terakhir adalah Dark chocolate. Dark chocolate mengandung sejumlah senyawa anandamide dan phenylethylamine atau biasa disebut “zat kimia cinta”, yang dapat melepaskan dopamin (zat yang menimbulkan rasa senang dan bahagia) di otak. Dark chocolate juga mengandung tryptophan, sebuah komponen kunci dari seroton


PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19

a. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun keatas atau sudah kawinatau pernah 
    kawin;
b. Surat pengantar dari ketua RT atau Ketua RW. serta Lurah;
c. Fotocopy KK;
d. Fotocopy Akte Nikah/Akte Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17Th
e..Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
f. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari;
g. Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang 
    dari Luar Negeri karena pindah. 

Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal ( Dispenduk Capil Kabupaten/Kota);
2.  Fotocopy/menunjukkan Data Nikah/Kutipan Akte Kawin;  
3. Surat Keterangan dari Ketua RT. dan Ketua RW. yang menerangkan mengenai alamat   
    Domisili Penduduk WNI;
4. KK (Kartu Keluarga yang akan ditumpangi);
5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan 
    diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.;
6. Surat Pernyataan atau Keterangan Jaminan Pekerjaan;
- Retribusi Gratis (Rp0,-)
- Jangka waktu laporan 30 hari sejak terbit Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal.

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap

1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) Tahun atau sudah Kawin atau Pernah Kawin;
2. Fotocopy :
    a. KK.;
    b. Kutipan Akte Nikah/ Akte Kawim bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
    c. Kutipan Akte Kelahiran;
    d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
3. Surat Catan Keterangan Kepolisian ( SKCK )


Syarat Mengurus KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk 
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang Rusak;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor dan Izin Tetap Bagi Orang Asing


Syarat Mengurus KTP Karena Pindah Datang Bagi 
Penduduk WNI atau WNA yang Mempunyai  Izin Tetap

1. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi Bagi WNI yang Datang dari Luar 
    Negeri

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI

1. Surat Pengantar RT. dan RW.;
2. Menyerahkan KTP yang lama.

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP Bagi Penduduk WNA yang Punya Izin Tetap

1.Surat Pengantar Ketua RT. dan Ketua RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor;
4. Menyerahkan KTP yang Lama;
5. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepolisian (SKCK);
7. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (Perkeluarga).


Syarat Mengurus KTP karena adanya Perubahan Data 
Bagi WNI dan WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap

1. Surat Pengantar RT. dan RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk Untuk WNI (Perkeluarga);
5. Menyerahkan KTP Lama. 

Syarat Mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman

1. Fotocopy KTP;
2. Surat Pernyataan Mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan 
    ditumpangi yang diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW. 
3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan atau Study.

SESUAI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL, BAHWA PENGURUSAN KK BARU MAUPUN PINDAH KKL TIDAK DIKENAKAN BIAYA

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI


1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.


Syarat Mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk KTP);
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.


Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang Berubah Status Menjadi 
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana 
Paling Lambat 14 Hari Setelah Diterbitkan Izin Tinggal Tetap Dengan Membewa Persyaratan :

1. Paspor;

2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


Syarat Pendaftaran Bagi Orang Asing yang Akan Pindah 
Ke Luar Negeri Dilakukan Dengan Memenuhi Syarat :

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;

2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas.

Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri


1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.

2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


PROSEDUR GANTI NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
 (JIKA   SUDAH PUNYA AKTE KELAHIRAN )

Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Prosese Pemberian Catatan Pinggir (Perubahan Nama) Akte Kelahiran Dapat Diberikan Setelah Pemohom Menerima Penetapan Pengadilan Tetnag Ganti Nama dan Dilaporkan Pada Instansi Pelaksana Yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Yang Menerbitkan Akte Kelahiran Selambat- Lambatnya 30 Hari Sejak Penetapan Pengadilan Tentang Ganti Nama Tersebut Diterima.

Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).


URUS KK

SYARAT MENGURUS KK BARU BAGI WNI MAUPUN WNA

a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan   
    mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK BAGI WN/I DAN WNA KARENA KELAHIRAN

a. KK Lama
b. Kutipan Akta Kelahiran

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK WNI

a. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi;
b. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi yang    
    diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW;
c. Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan
d. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik 
    Indonesiadari Daerah Asal;
e. Atau Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KKWNI ATAU ORANG ASING

a. KK Lama atau KK yang ditumpangi
b. Paspor
c. Izin Tinggal Tetap dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang tinggal tetap.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. KK Lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau ;
c. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi 
    Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SYARAT MENGURUS PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
b. KK yang rusak
c. Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen 
    Keimigrasian bagi orang Asing.


URUS AKEL

Pengurusan Pencatatan Kelahiran (Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 43

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI


1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;


2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;


3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua


4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.



ATAU :


1. Fotocopy KK.;


2. Fotocopy KTP Orang Tua;


3. Fotocopy KTP Saksi  ( 2 Orang ) Yang Mengetahui waktu Kelahiran;


4. Fotocopy Surat Nikah yang Sudah Dilegalisir;


5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) Yang Merupakan Program Dari Pemerintah Kota 

    Surabaya Dimana Setiap Warga Yang Mengurus Akta Kelahiran Diwajibkan Satu Bibit 
    Pohon;

6. Asli Surat Kelahiran Dari Dokter atau Bidan Penolong Kelahiran;


7. Surat Keterangan Lurah ( Prin Out), atau NIK Dari Kecamatan Apabila Ada;


8. Apabila Dari Luar Daerah Harus Melapor Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan 


    Sipil Setempat.



SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING


1. SURAT kELAHIRAN dARI dOKTER/ bIDAN pENOLONG kELAHIRAN;


2. FOTOCOPY kUTIPAN aKTA nIKAN/aKTA kAWIN yANG sUDAH dILEGALISIR;


3. FOTOCOPY KK. DAN KTP ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP;


4. KARTU SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG TUA BAGI PEMEGANG 


    IZIN TINGGAL TERBATAS;


5. FOTOCOPY PASPOR BAGI PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN.



URUS PINDAH

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI


1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.




PENGURUSAN SIUP

Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) bisa datang ke Kantor UPTSA ( Unit Terpadu Satu Atap ) di Jalan Menur 31 C Surabaya dengan membawa syarat- syarat sebagai berikut :

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi Usaha Perusahaan;
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari 
   Pejabat yang berwenangatau Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan Badan Hukum/ Badan 
    Usaha;
4. Surat Penunjukan Kepala Cabang ( bagi Perusahanan Cabang);
5. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan SIUP 
    (Bagi Perusahaan Cabang );
6. Fotocopy Dolumen Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan ( Bagi Perusahaan Cabang );
7. Pas Foto terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
8. Persetujuan atasan bagi Pegawai Negeri
PERIJINAN SIUP TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI DAN BIAYA LAINNYA

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen
(Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 30 Tahun 2009) 

1. Surat Kuasa dari pemohon , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotocopy Lisensi Software;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang mendapatpengesahan dari 
    Pejabat yang berwenang apabila pemohon Bada;
6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan /Penguasaan Tanah dan atau Bangunan yang syah sebagai 
    lokasi tempat Usaha

 
TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA PENTING
No.     PERISTIWA PENTIG                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                  WNI                      OA
01.      Kelahiran                                                    60                   Rp    100.000,-        Rp 1.000.000,- 
 02.     Kelahiran WNI di Luar Negeri                 30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,- 
03.      Kelahiran WNI di KPL/Pesawat               30                   Rp    300.000,-        Rp    300.000,-
04.      KLahir Mati                                               30                   Rp    100.000,-        Rp    500.000,-   05.      Perkawinan                                                 60                   Rp    500.000,-        Rp 1.000.000,-
06.      Perkawinan dilakukan di Luar Negeri      30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
07.      Pembatalan Perkawinan                             90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
08.      Perceraian                                                   60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
09.      Perceraian WNI di Luar Negeri                30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
10.      Pembatalan Perceraian                              90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
11.      Kematian                                                     30                   Rp    100.000,-       Rp 1.000.000,-
12.      Pencatatan Pengakuan anak                      30                   Rp    500.000,-       Rp 1.000.000,-
13.      Pengangkatan anak dilakukan di LN.       30                   Rp 1.000.000,-       Rp 1.000.000,-
14.      Pengakuan Anak                                        30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
15.      Pengesahan Anak                                       30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
16.      Perub. Status Kwrga. dr Oa. mjd. WNI     60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
17.      Peristiwa Penting Lainnya                          30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-




TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA KEPENDUDUKAN
No.     PERISTIWA DUKAN                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                   
01.     Pdh.Dtg.Oa.mlk. Jingaltas/Galtap               30                                   Rp  2.000.000,-      
02.     Pdh.dtg.dr.LN bagi Penduduk WNI             14                                   Rp  1.000.000,-       
03.      Pdh.dtg.dr.LN. bagi orang asing                  14                                   Rp  2.000.000,-       
04.      Bahtus OaJin .galtas/jin. galtp                     14                                   Rp  2.000.000,-       
05.      Pdh.ke LN bagi Oa.mlk.jin.galtas/galtap    14                                   Rp  2.000.000,-       
06.      Pendaftaran Duk. WNI Tgl. Smntr.             30                                   Rp     100.000,-       
07.      Pdh. Duk. WNI tinggal sementara                7                                    Rp     100.000,-       
08.      Penduduk yg. melakukan perubahan KK   30                                    Rp     100.000,-       
09.      Penduduk yg. perpanjang KTP                     14                                   Rp     100.000,-    
   

PELATIHAN BUAT SUSUPODENG DARI JAGUNG


Pelatihan Buat Susu Jagung

Ibu -bu Kader Kelurahan sekecamatan Asemrowo mengikuti Pelatihan dan Ketrampilan membuat Susu dan Podeng dengan menggunakan bahan baku dari jagung yang selama ini hanya dibakar dan direbus saja. Dengan membuat susu dan podeng asal dari jagung tersebut akan menambah nilai manfaat dari hasil pertanian yang namanya jagung.
Para peserta pelatihanpun angat antosias sekali mendengarkan pengarahan dari kordinator Pekerja Sosial Masyarakat Wilayah Kecamatan Asemrowo yang selalu siaga mendampingi Ibu- ibu Kader Kelurahan se Kecamatan Asemrowo. Tampak dalam Gambar Foto diatas para peserta berkonsultasi dengan Instruktunya yang sedang memberikan arahan dan penjelasannya kepada para peserta yang berkonsultasi. Para cpeserta lainnya masih menunggu giliran konsultasi sambil beristirahan dan berbicang dengan para peserta sesama kader dari Kelurahan yang berbeda - beda.
Pelatihan - pelatihan semacam ini sering dilaksanakan di Kelurahan - kelurahan sdan di Kecamatan se Kota Surabaya dalam rangka mengentas Kemiskina yang ada di Kota Surabaya  dan dalam rangka memberdayakan Ibu -ibu kader bebeserta warga masyarakat yang lain agar mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan  sehingga bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kota Pahlawan Surabaya tercinta.                                                                                                                                             


ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA


-->
KIM ASMARA
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
ASMARA KECAMATAN ASEMROWO
PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Sebagai warga Negara yang baik, kami Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo  dan akhirnya disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat "ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “ASMARA” yang artinya satu kata, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut "KIM ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) MENTARI Asemrowo berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota : Surabaya Propinsi Jawa Timu Indonesia.Wilayah keanggotaan KIM ASMARA ini adalah keseluruhan Warga Masyarakat Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo  yang memiliki 8 (delapan RW. dan 82 (delapan puluh dua) RT. yaitu : RW. I Asemrowo terdiri dari 9 (sembilan ) RT., RW. II Asemrowo terdiri dari 13 (tiga belas) RT., RW. III Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. IV Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh RT., RW. V Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VI Asemrowo terdiri dari 10 (sepiluh) RT., RW. VII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VIII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., dengan jumlah Penduk kurang lebih mencapai 25.925 jiwa.    
BAB II
DASAR
Pasal 2
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) ASMARA Kelurahan Asemrowo berdasarkan :
    1. Pancasila Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.  
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik    Indonesia Nomor 4846)
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
    4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
    7. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 
    8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3
AZAS

  1. KIM ASMARA  Asemrowo dibentuk berasaskan Pancasila, dan Undang - Undang Dasar 1945; 
  2. Kekeluargaan dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
  3. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
  4. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB III
VISI DAN MISI.
Pasal 4
VISI 
Visi KIM ASMARA Asemrowo adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, informatif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal 5
MISI 
  1. Misi KIM ASMARA Asemrowo adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat secara luas. 
  2. Menggali, Mengolah dan Menyampaikan Iformasi- informasi yang ada kaitannya dengan Masyarakat kepada Masyarakat untuk ditindak lanjuti dan di manfaatkan oleh Masyarakat.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.
 Pasal 6
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan Tujuan sebagai berikut :
  1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan  kepada masyarakat ;
  2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
  3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan;
  4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8
Fungsi
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berfungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolahan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ; 
  2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ; 
  3. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
  4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ; 
  5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal 9
Tugas 
 
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk bertugas sebagai berikut :
  1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
  2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ; 
  3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat  kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal 10
Peran
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk berperan sebagai berikut :
  1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
  2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
  3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN 
Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM ASMARA melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Asemrowo terkait dengan masalah- masalah yang dibutuhkan masyarakat
  2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
  3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
  4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM ASMARA
  5. KIM ASMARA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM ASMARA serta disahkan oleh rapat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya;
  2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti;
  3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan - ketentuan  lain yang berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama;
  4. Mempunyai jiwa dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi;
  5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Pasal 13
Keanggotaan KIM ASMARA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM ASMARA, dan Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14
Hak Anggota
Setiap anggota berhak KIM ASMARA Asemrowo mempunyai Hak sebagai berikut :
  1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
  2. Memiliki hak suara yang sama.
  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM ASMARA
Pasal 15
Setiap anggota KIM ASMARA Asemrowo mempunyai kewajiban:
  1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM ASMARA Asemrowo;
  3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal 16
Keanggotaan KIM ASMARA Asemrowo berakhir apabila :
  1. Anggota meninggal dunia;
  2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri;
  3. ASMARA Asemrowo membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah;
  4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
  1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi;
  2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan;
  3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
  1. Pengurus KIM ASMARA Asemrowo dipilih oleh anggota KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:;
  3. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi;
  4. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM.ASMARA Asemrowo;
  5. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi;
  6. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang;
  7. Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode dan berikutnya (Maksimal 2 periode kepengurusan)
  8. Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kepala kecamatan  Asemrowo
Pasal 19
Jumlah Pengurus 
  
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada, terdiri dari :
  1. Seorang ketua 
  2. Seorang wakil ketua
  3. Seorang sekretaris 
  4. Seorang Bendahara 
  5. Kepala Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah Masing- Masing. 
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
  1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Membuat recana Kerja jangka pendek dan jangka panjang;
  3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota;
  4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan;
  5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal 22
           Pengurus dapat diberhentikan bila:
  1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi;
  2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku;
  3. Terlibat tindak pidana hukum;
  4. Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
  1. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar
  2. Buku Absensi
  3. Buku Tamu
  4. Buku Notulen Rapat
  5. Buku Tanda Expidisi Surat
  6. Buku Kas
  7. Buku Laporan Kegiatan
BAB VIII 
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM ASMARA dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
  1. Donatur;
  2. dari bantuan pemerintah ;
  3. dari kegiatan usaha produktif ; dan
  4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25

  1. Setiap penggunaan dana KIM ASMARA dibahas pada Rapat Anggota
  2. Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember;
  3. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun. 
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
  1. KIM ASMARA Asemrowo dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundnag-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Pebubaran KIM ASMARA Asemrowo dapat dilaksanakan berdasarkan:
  • Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM ASMARA Asemrowo
  • Keputusan Pemerintah
BAB XI 
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.

ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA

TARI ASEMROWO

Anggaran Dasar/ Rumah Tangga

-->
KIM ASMARA
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
ASMARA KECAMATAN ASEMROWO
PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Sebagai warga Negara yang baik, kami Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo  dan akhirnya disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat "ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “ASMARA” yang artinya satu kata, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut "KIM ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) MENTARI Asemrowo berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota : Surabaya Propinsi Jawa Timu Indonesia.Wilayah keanggotaan KIM ASMARA ini adalah keseluruhan Warga Masyarakat Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo  yang memiliki 8 (delapan RW. dan 82 (delapan puluh dua) RT. yaitu : RW. I Asemrowo terdiri dari 9 (sembilan ) RT., RW. II Asemrowo terdiri dari 13 (tiga belas) RT., RW. III Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. IV Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh RT., RW. V Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VI Asemrowo terdiri dari 10 (sepiluh) RT., RW. VII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VIII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., dengan jumlah Penduk kurang lebih mencapai 25.925 jiwa.    
BAB II
DASAR
Pasal 2
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) ASMARA Kelurahan Asemrowo berdasarkan :
    1. Pancasila Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.  
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik    Indonesia Nomor 4846)
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
    4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
    7. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 
    8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3
AZAS

  1. KIM ASMARA  Asemrowo dibentuk berasaskan Pancasila, dan Undang - Undang Dasar 1945; 
  2. Kekeluargaan dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
  3. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
  4. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB III
VISI DAN MISI.
Pasal 4
VISI 
Visi KIM ASMARA Asemrowo adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, informatif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal 5
MISI 
  1. Misi KIM ASMARA Asemrowo adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat secara luas. 
  2. Menggali, Mengolah dan Menyampaikan Iformasi- informasi yang ada kaitannya dengan Masyarakat kepada Masyarakat untuk ditindak lanjuti dan di manfaatkan oleh Masyarakat.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.
 Pasal 6
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan Tujuan sebagai berikut :
  1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan  kepada masyarakat ;
  2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
  3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan;
  4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8
Fungsi
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berfungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolahan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ; 
  2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ; 
  3. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
  4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ; 
  5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal 9
Tugas 
 
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk bertugas sebagai berikut :
  1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
  2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ; 
  3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat  kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal 10
Peran
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk berperan sebagai berikut :
  1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
  2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
  3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN 
Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM ASMARA melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Asemrowo terkait dengan masalah- masalah yang dibutuhkan masyarakat
  2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
  3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
  4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM ASMARA
  5. KIM ASMARA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM ASMARA serta disahkan oleh rapat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya;
  2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti;
  3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan - ketentuan  lain yang berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama;
  4. Mempunyai jiwa dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi;
  5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Pasal 13
Keanggotaan KIM ASMARA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM ASMARA, dan Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14
Hak Anggota
Setiap anggota berhak KIM ASMARA Asemrowo mempunyai Hak sebagai berikut :
  1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
  2. Memiliki hak suara yang sama.
  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM ASMARA
Pasal 15
Setiap anggota KIM ASMARA Asemrowo mempunyai kewajiban:
  1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM ASMARA Asemrowo;
  3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal 16
Keanggotaan KIM ASMARA Asemrowo berakhir apabila :
  1. Anggota meninggal dunia;
  2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri;
  3. ASMARA Asemrowo membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah;
  4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
  1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi;
  2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan;
  3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
  1. Pengurus KIM ASMARA Asemrowo dipilih oleh anggota KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:;
  3. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi;
  4. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM.ASMARA Asemrowo;
  5. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi;
  6. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang;
  7. Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode dan berikutnya (Maksimal 2 periode kepengurusan)
  8. Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kepala kecamatan  Asemrowo
Pasal 19
Jumlah Pengurus 
  
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada, terdiri dari :
  1. Seorang ketua 
  2. Seorang wakil ketua
  3. Seorang sekretaris 
  4. Seorang Bendahara 
  5. Kepala Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah Masing- Masing. 
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
  1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Membuat recana Kerja jangka pendek dan jangka panjang;
  3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota;
  4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan;
  5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal 22
           Pengurus dapat diberhentikan bila:
  1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi;
  2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku;
  3. Terlibat tindak pidana hukum;
  4. Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
  1. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar
  2. Buku Absensi
  3. Buku Tamu
  4. Buku Notulen Rapat
  5. Buku Tanda Expidisi Surat
  6. Buku Kas
  7. Buku Laporan Kegiatan
BAB VIII 
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM ASMARA dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
  1. Donatur;
  2. dari bantuan pemerintah ;
  3. dari kegiatan usaha produktif ; dan
  4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25

  1. Setiap penggunaan dana KIM ASMARA dibahas pada Rapat Anggota
  2. Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember;
  3. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun. 
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
  1. KIM ASMARA Asemrowo dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundnag-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Pebubaran KIM ASMARA Asemrowo dapat dilaksanakan berdasarkan:
  • Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM ASMARA Asemrowo
  • Keputusan Pemerintah
BAB XI 
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
 

Pelayanan Publik

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19

a. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun keatas atau sudah kawinatau pernah 
    kawin;
b. Surat pengantar dari ketua RT atau Ketua RW. serta Lurah;
c. Fotocopy KK;
d. Fotocopy Akte Nikah/Akte Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17Th
e..Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
f. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari;
g. Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang 
    dari Luar Negeri karena pindah. 

Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal ( Dispenduk Capil Kabupaten/Kota);
2.  Fotocopy/menunjukkan Data Nikah/Kutipan Akte Kawin;  
3. Surat Keterangan dari Ketua RT. dan Ketua RW. yang menerangkan mengenai alamat   
    Domisili Penduduk WNI;
4. KK (Kartu Keluarga yang akan ditumpangi);
5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan 
    diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.;
6. Surat Pernyataan atau Keterangan Jaminan Pekerjaan;
- Retribusi Gratis (Rp0,-)
- Jangka waktu laporan 30 hari sejak terbit Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal.

Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap

1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) Tahun atau sudah Kawin atau Pernah Kawin;
2. Fotocopy :
    a. KK.;
    b. Kutipan Akte Nikah/ Akte Kawim bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
    c. Kutipan Akte Kelahiran;
    d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
3. Surat Catan Keterangan Kepolisian ( SKCK )


Syarat Mengurus KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk 
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang Rusak;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor dan Izin Tetap Bagi Orang Asing


Syarat Mengurus KTP Karena Pindah Datang Bagi 
Penduduk WNI atau WNA yang Mempunyai  Izin Tetap

1. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi Bagi WNI yang Datang dari Luar 
    Negeri

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI

1. Surat Pengantar RT. dan RW.;
2. Menyerahkan KTP yang lama.

Syarat Mengurus Perpanjangan KTP Bagi Penduduk WNA yang Punya Izin Tetap

1.Surat Pengantar Ketua RT. dan Ketua RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor;
4. Menyerahkan KTP yang Lama;
5. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepolisian (SKCK);
7. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (Perkeluarga).


Syarat Mengurus KTP karena adanya Perubahan Data 
Bagi WNI dan WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap

1. Surat Pengantar RT. dan RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk Untuk WNI (Perkeluarga);
5. Menyerahkan KTP Lama. 

Syarat Mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman

1. Fotocopy KTP;
2. Surat Pernyataan Mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan 
    ditumpangi yang diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW. 
3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan atau Study.

SESUAI PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL, BAHWA PENGURUSAN KK BARU MAUPUN PINDAH KKL TIDAK DIKENAKAN BIAYA

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI


1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.


Syarat Mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi

1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk KTP);
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.


Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang Berubah Status Menjadi 
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana 
Paling Lambat 14 Hari Setelah Diterbitkan Izin Tinggal Tetap Dengan Membewa Persyaratan :

1. Paspor;

2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


Syarat Pendaftaran Bagi Orang Asing yang Akan Pindah 
Ke Luar Negeri Dilakukan Dengan Memenuhi Syarat :

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;

2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas.

Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri


1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.

2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


PROSEDUR GANTI NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
 (JIKA   SUDAH PUNYA AKTE KELAHIRAN )

Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Prosese Pemberian Catatan Pinggir (Perubahan Nama) Akte Kelahiran Dapat Diberikan Setelah Pemohom Menerima Penetapan Pengadilan Tetnag Ganti Nama dan Dilaporkan Pada Instansi Pelaksana Yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Yang Menerbitkan Akte Kelahiran Selambat- Lambatnya 30 Hari Sejak Penetapan Pengadilan Tentang Ganti Nama Tersebut Diterima.

Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).


URUS KK

SYARAT MENGURUS KK BARU BAGI WNI MAUPUN WNA

a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan   
    mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK BAGI WN/I DAN WNA KARENA KELAHIRAN

a. KK Lama
b. Kutipan Akta Kelahiran

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK WNI

a. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi;
b. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi yang    
    diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW;
c. Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan
d. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik 
    Indonesiadari Daerah Asal;
e. Atau Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KKWNI ATAU ORANG ASING

a. KK Lama atau KK yang ditumpangi
b. Paspor
c. Izin Tinggal Tetap dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang tinggal tetap.

SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. KK Lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau ;
c. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi 
    Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SYARAT MENGURUS PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP

a. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
b. KK yang rusak
c. Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen 
    Keimigrasian bagi orang Asing.


URUS AKEL

Pengurusan Pencatatan Kelahiran (Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 43

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI


1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;


2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;


3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua


4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.



ATAU :


1. Fotocopy KK.;


2. Fotocopy KTP Orang Tua;


3. Fotocopy KTP Saksi  ( 2 Orang ) Yang Mengetahui waktu Kelahiran;


4. Fotocopy Surat Nikah yang Sudah Dilegalisir;


5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) Yang Merupakan Program Dari Pemerintah Kota 

    Surabaya Dimana Setiap Warga Yang Mengurus Akta Kelahiran Diwajibkan Satu Bibit 
    Pohon;

6. Asli Surat Kelahiran Dari Dokter atau Bidan Penolong Kelahiran;


7. Surat Keterangan Lurah ( Prin Out), atau NIK Dari Kecamatan Apabila Ada;


8. Apabila Dari Luar Daerah Harus Melapor Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan 


    Sipil Setempat.



SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING


1. SURAT kELAHIRAN dARI dOKTER/ bIDAN pENOLONG kELAHIRAN;


2. FOTOCOPY kUTIPAN aKTA nIKAN/aKTA kAWIN yANG sUDAH dILEGALISIR;


3. FOTOCOPY KK. DAN KTP ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP;


4. KARTU SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG TUA BAGI PEMEGANG 


    IZIN TINGGAL TERBATAS;


5. FOTOCOPY PASPOR BAGI PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN.



URUS PINDAH

PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)


Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI


1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).


Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing; 
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.




PENGURUSAN SIUP

Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) bisa datang ke Kantor UPTSA ( Unit Terpadu Satu Atap ) di Jalan Menur 31 C Surabaya dengan membawa syarat- syarat sebagai berikut :

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi Usaha Perusahaan;
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari 
   Pejabat yang berwenangatau Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan Badan Hukum/ Badan 
    Usaha;
4. Surat Penunjukan Kepala Cabang ( bagi Perusahanan Cabang);
5. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan SIUP 
    (Bagi Perusahaan Cabang );
6. Fotocopy Dolumen Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan ( Bagi Perusahaan Cabang );
7. Pas Foto terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
8. Persetujuan atasan bagi Pegawai Negeri
PERIJINAN SIUP TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI DAN BIAYA LAINNYA

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen
(Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 30 Tahun 2009) 

1. Surat Kuasa dari pemohon , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotocopy Lisensi Software;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang mendapatpengesahan dari 
    Pejabat yang berwenang apabila pemohon Bada;
6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan /Penguasaan Tanah dan atau Bangunan yang syah sebagai 
    lokasi tempat Usaha

 
TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA PENTING
No.     PERISTIWA PENTIG                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                  WNI                      OA
01.      Kelahiran                                                    60                   Rp    100.000,-        Rp 1.000.000,- 
 02.     Kelahiran WNI di Luar Negeri                 30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,- 
03.      Kelahiran WNI di KPL/Pesawat               30                   Rp    300.000,-        Rp    300.000,-
04.      KLahir Mati                                               30                   Rp    100.000,-        Rp    500.000,-   05.      Perkawinan                                                 60                   Rp    500.000,-        Rp 1.000.000,-
06.      Perkawinan dilakukan di Luar Negeri      30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
07.      Pembatalan Perkawinan                             90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
08.      Perceraian                                                   60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
09.      Perceraian WNI di Luar Negeri                30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
10.      Pembatalan Perceraian                              90                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
11.      Kematian                                                     30                   Rp    100.000,-       Rp 1.000.000,-
12.      Pencatatan Pengakuan anak                      30                   Rp    500.000,-       Rp 1.000.000,-
13.      Pengangkatan anak dilakukan di LN.       30                   Rp 1.000.000,-       Rp 1.000.000,-
14.      Pengakuan Anak                                        30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
15.      Pengesahan Anak                                       30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
16.      Perub. Status Kwrga. dr Oa. mjd. WNI     60                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-
17.      Peristiwa Penting Lainnya                          30                   Rp 1.000.000,-        Rp 1.000.000,-




TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA KEPENDUDUKAN
No.     PERISTIWA DUKAN                    JANGKA WAKTU            SANKSI ADMINISTRASI
                                                                               (HARI)                   
01.     Pdh.Dtg.Oa.mlk. Jingaltas/Galtap               30                                   Rp  2.000.000,-      
02.     Pdh.dtg.dr.LN bagi Penduduk WNI             14                                   Rp  1.000.000,-       
03.      Pdh.dtg.dr.LN. bagi orang asing                  14                                   Rp  2.000.000,-       
04.      Bahtus OaJin .galtas/jin. galtp                     14                                   Rp  2.000.000,-       
05.      Pdh.ke LN bagi Oa.mlk.jin.galtas/galtap    14                                   Rp  2.000.000,-       
06.      Pendaftaran Duk. WNI Tgl. Smntr.             30                                   Rp     100.000,-       
07.      Pdh. Duk. WNI tinggal sementara                7                                    Rp     100.000,-       
08.      Penduduk yg. melakukan perubahan KK   30                                    Rp     100.000,-       
09.      Penduduk yg. perpanjang KTP                     14                                   Rp     100.000,- 





Dialog di RRI Surabaya

TOLK SHOW DI RRI SURABAYA


Pada Tanggal 15 April 2013 Jam 09.00 WIB sampai dengan Jam 10.00 WIB Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya mengisi Acara Dialog Pagi di Programa I RRI Surabaya bersama Ibu Wike dan Pak Yuda dari Dinas KOMINFO Kota Surabaya yang di Pandu oleh P. Arief Pribadi dengan Tema " INTERNET SEHAT DAN BERBUDAYA".



Bisnis Warung Internet (Warnet) di Kota Besar Surabaya ini memamng sangat menjajikan, karena keberadaan Warnet tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Warga Kota Besar Surabaya,  untuk menunjang Aktivitasnya sehari- hari, baik untuk Pelajar, Mahasiswa maupun Karyawan dan aktivitas- aktivitas lain yang dilakukan oleh warga Kota  warga Surabaya yang menjadi Ibu Kota Propinsi Jawa Timur Jawa Timur tersebut.



Namun demikian , keberadaan Warnet warnet  tersebut perlu diatur dan ditertibkan agar keberadaan Warnet- warnet tersebut betul- betul bisa meningkatkan kwalitas hidup warga Kota surabaya yang tercinta ini, bahkan diharapkan keberadaan warnet- warnet ini dapat mencerdaskan anak didik kita yang duduk di bangku sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Di Sekolah- sekolah yang sudah maju maju sudah mewajibkan muridnya atau anak didiknya supaya selalu membawa Laptop dan Modem untuk Meningkatkan Pengetahuannya dan mempercepat kegiatan belajarnya.
Agar fasilitas Elektronik tersebut tidak disalah gunakan oleh anak- anak kita maka kita selaku orang tua harus selalu memantau dan mengawasi serta membina kepada anak- anak kita  tentang keimanan dan ketaqwaan yang kokoh memberikan bimbingan mental yang kuat sehinggamereka menjadi generasi maju dikeilmuannya kuat iman taqwanya dan cerdas otak dan pemikirannya, dalam kata lain mari anak-anak kita menjadi : Hatinya Mekah, Otaknya Jepang dan Kaki tetap Indonesia, sehingga anak kita menjadi anak yang berguna bagi Nusa Bangsa dan Agamanya.

Pemerintah Kota Surabaya dalam hal harus menertibkan keberadaan Warnet- warnet tersebut dengan alat kekuasaannya sebagai Regulator yang wajib membuat aturannya sebagai regulasi dan dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban warnet- warnet tersebut. Paling tidak Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan DPRD Kota Surabaya  untuk membuta Rencana   Peraturan   Daerah  (RAPERDA)  yang  mengatur tentang keberadaan dan operasionalnya warnet tersebut.
Untuk mengatur dan menertibkan keberadaan warnet- warnet tersebut jangan hanya membuat Surat Edaran, yang didalamnya tidak mengatur sanksi yang kuat dan jelas sehingga Surat Edaran tersebut cenderung diabaikan dan tidak dipatuhi, tetapi kalu Perda itu merupakan Regulasi Pemerintah Daerah yang harus dipatuhi dan akan mendapatkan Sanksi bagi yang melanggar Perda tersebut. Semoga Warnet- warnet kita semakin hari semakin sehat dan berbudaya, amin ya Robbal a' lamin.
in neurotransmitter yang menciptakan perasaan bahagia dan relaksasi setelah usai bercinta. (dan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar