Rabu, 05 Februari 2014
KEGIATAN TAHUN 2013
POLITIK
SISTIM POLITIK INDONESIA
Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Lama (Orla) dengan Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk.I dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut mengadakan Sidang untuk memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur dan Bupati/ Walikota.
Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman Lama (Orla) dengan Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk.I dan DPRD Tk. II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut mengadakan Sidang untuk memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur dan Bupati/ Walikota.
Kemudian setelah Reformasi bergulirsejak Tahun 1998 hingga sekarang
sistim pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif (Pileg.),
Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kepala Daerah Pilkada Gubernur,
Bupati/ Walikota yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung dipilih
oleh Rakyat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung.
Pada waktu itu banyak bermunculan Partai- partai baru untuk menjadi
peserta Pemilu tersebut.Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik
Pileg., Pilpres maupun Pilkada Gubernur Bupati/ Walikota ternyata
hasilnya kurang maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dengan
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang pelaksanaannya jaraknya terlalu
dekat antara Pemilu yang satu dengan lainya, akhirnya masyarakat banyak
yang memilih Golongan Putih (Golput), sehingga Golput sejak
digulirkannya Pemilu langsung hingga sekarang mencapai 45 % (empat puluh
lima persen) dan bertahan sampai sekarang.
Untuk perkembangan selanjutnya dalam mensikapi Golput yang siknifikan
tersebut para Tokoh Polit8ik maupun Tokoh masyarakat membuat manuver -
manuver Politiknya dengan mengajak untuk kembali ke sistim yang lama
yang dialami Orde lama dan Orde Baru tersebut, hal ini kalau terjadi
berarti Demikrasi di Indonesia mengalami kemunduran karena kembali
kesistim lama yang sudah basi. Ada juga yang menyampaikan wacana- wacana
baru dengan menyampaikan ide- ide barunya yaitu membuat sistim Pemilu
yang baru dengan mengadakan Pemilu Dua dalam Lima Tahun secara serentak,
yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) kemudian Para Wakil Rakyat yang
terpilih dalam Pileg tersebut membuat Undang- Undang atau membuat aturan
untuk melaksanakan Pemilu Eksekutif : Pemilu Presiden Gubernur, Bupati
dan Walikota secara serentak se Indonesia.
Rabu, 22 Januari 2014
POLITIK2
PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN
Sistim Pemilihan Umum di Negara
Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru
(Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD
Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat
yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik
Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Kemudian Setelah Reformasi
Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu
menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada
Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh
Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih
secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta
pemilu yang memenuhi syarat.
Setelah digulirkan Pemilu secara
langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena
masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga
sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang
Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung.
Kemudian banyak maneuver- manuver
Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu
Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi
berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa
dibilang gagal.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA
SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN.
Untuk menghemat Cost atau biaya
Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta
untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah
mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan
efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan
dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara
langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang
tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya.
Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat
mepet waktunya.
Kami berharap agar para Wakil
Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang-
undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu
lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu
Tahun 2019 mendatang tentunya
harus bekerjasama dengan Pemerintah atau
dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti
akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan
juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu
marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia
merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah
perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu
Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada
atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.
POLITIKI
PERUBAHAN SISTIM PEMILU SANGAT DIHARAPKAN
Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.
Sisitim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman
Orde Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu
Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I, dan DPRD Tk.
II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali
dalam kurun waktu lima tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih
dalam pemilu tersebut memilih Pejabat Eksekutif, Presiden, Gubernur,
Bupati / Walikota.
Kemudian setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang
sistim Pemilu tersebut berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif
(Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur, Bupati/
Walikota dan pelaksanaannya secara langsung dipilih oleh Rakyat,
sehingga Rakyat bisa menikmati Pesta Demokrasi Secara Langsung,
Mencalonkan secara langsung melalui kendaraan politiknya, memilih secara
langsung dan menerima dampaknya pun secara langsung baik dampak yang
positif maupun yang negatif.
Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun
Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal
karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam pelaksanaan Pemilu
tersebut, sehingga sejak digulirkan sistim Pemilu secara langsung baik
Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati / Walikota sejak
Pemilu Tahun 1999 hingga sekarang masyarakat banyak yang memilih Golput
alias tidak memilih yang jumlahnya cukup seknipikan sejak Tahun 1999
sekarang Golputnya mencapai 45 % ( empat puluh lima persen).
Kemudian dari para Tokoh masyarakat maupun Tokoh Politik menyampikan
manuver- manuver Politik dan juga menyampaikan wacana - wacana baru
untuk menghilakna kejenuhan dan memperkecil jumlah Golput tersebut
dengan mengajak ke sistim lama yaitu sistim yang dilaksanakan di Zaman
Orde Baru lagi, kalu itu terjadi maka Sistim Demokrasi di Indonesia
mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal dan itu
tidak dinginkan di Negeri ini.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK
AKAN LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN
Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.
Masyarakat berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu
Legislatif (Pileg) 2014 harus mau dan mampu membuat Undang- undang
tentang Pemilu Dua kali dalam Lima Tahun secara serenkat dan secara
langsung oleh rakyat untuk pelaksanaan Pemilu masa Pemilu 2019 dan
seterusnya. Tentunya harus bekerja sama dengan Pemerintah atau dengan
Presiden terpilih untuk mengatur masa transisional yang akan terjadi
nantinya apabila Undang - undang tersebut diberlakukan.
Kalau Undang- undang tersebut berhasil dibuat dan diberlakukan akan
terjadi masa transisi secara Nasional di kalangan Pejabat Eksekutif, ada
yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Yang mendapat perpanjangan
masa Jabatannya karena menunggu masa Pemilu merasa diuntungkan dan yang
mengalami Percepatan Masa Jabatannya karena segera diadakan Pemilu
Pejabat Eksekutif secara serentak mereka merasa dirugikan. Nah untuk
mengatur yang perpanjangan dan percepatan itulah perlu adanya kerjasama
antara DPR dan Presiden dan membuat Undang- undang "PEMILU DUA KALI
DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK DAN SECARA LANGSUNG" sehingga yang
terkena dampak masing -masing bisa menerima dengan lapang dada atau
dalam istilah jawa bisa menerima dengan legowo.
Selasa, 04 Juni 2013
Etika Berpolitik
Apakah Bangsa Indonesia ini Sudah Beretika Olitik ?
Esensi politik selalu berorientasi pada kekuasaan, baik di
bidang legislatif maupun eksekutif. Perolehan kekuasaan atau berpolitik
dalam negara demokratis sepatutnya tidak permisif (membolehkan segala
cara) atau tidak machievelis (menghalalkan segala cara). Berpolitik
harus sesuai dan memperhatikan nilai-nilai yg dirumuskan secara formal
dalam aturan hukum juga terhadap nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat
termasuk nilai etika, dengan demikian apa yg tidak diatur dalam
peraturan/hukum (tertulis) bukan berarti boleh dilakukan, tapi harus
menyesuaikan dengan etika, kalau secara etik tidak patut/tidak boleh
dilakukan tentu harus dihindari. Tujuan etika politik adalah mengarahkan
ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas
lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul
Ricoeur, 1990)
Berpolitik secara etis menunjukan yang
bersangkutan seorang politikus yg civilized (beradab) dan humanis
(berpegang pd nilai-nilai kemanusiaan). Kesadaran beretika dipengaruhi
oleh faktor pendidikan, watak kepribadian, lingkungan, dan tujuan, dari
seseorang. Saat seseorang memutuskan atau menentukan pilihan bahwa akan
menjadi politisi harus paham dan menyadari fungsi politisi dan partai
politik serta tujuan untuk menjadi wakil rakyat ataupun sebagai kepala
pemerintahan. Pengertian wakil rakyat/kepala pemerintahan harus dipahami
benar bahwa dipilih dan dibayar oleh uang rakyat untuk mewakili dan
menata kepentingan rakyat bukan mengedapankan keuntungan pribadi,
keluarga dan kelompoknya.
Politisi kita diharapkan lebih
mempunyai empati, bijaksana, konsisten pada kebenaran, bukan melakukan
“pembenaran”. Etika politik memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah
laku politik yang baik dan sebaliknya. Standard baik dalam konteks
politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan
umum, penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Mengutamakan
prinsip-prinsp : “memihak” kepentingan lebih luas, kesadaran akan
pentingnya akuntabilitas, transparansi dan soladiritas, rasional
menimbang secara seksama atas manfaat dan biaya dari sebuah tindakan
ataupun kebijakan dalam rangka kepentingan umum.
Pada
masa reformasi yang serba bebas, terjadi kemunduran etika politik salah
satunya adalah sikap pragmatisme dalam perilaku politik yang hanya
mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa
dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir
demikian. Betapa memprihatinkan dan mengecewakan ketika demokrasi yang
kita rasakan dibangun dengan cara manipulatif dan penuh rekayasa untuk
menjatuhkan lawan. Karena yang saat ini terjadi mayoritas menjadi
politisi bagian dari keterpaksaan karena tidak bekerja atau sekedar mode
(ikut ikutan) bukan sebagai panggilan hati dengan tujuan mulia
memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi lebih baik. Jika seseorang
menjadi politisi karena keterpaksaan dan untuk mendapatkan keuntungan
ekonomis (uang), maka rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah
diabaikan.
Money politics atau memaksakan kehendak dengan
iming-iming adalah contoh berpolitik yg uncivilized (tidak beradab),
merendahkan martabat kemanusiaan maka money politic adalah tindakan yg
tidak sesuai dengan etika/fatsun dalam berpolitik. Berpoliitik pada
dasarnya sbg perwujudan kehendak bebas (untuk memilih) dengan
mendasarkan pd nilai-nilai perjuangan yg terstruktur sebagai ideologi.
Masyarakat hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi
belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang
membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari
gampangnya saja.
Ketidakjelasan secara etis berbagai
tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini
mengalami kerusakan. Pelanggaran Etika Politik bukan saja money politic
yang memberi uang/barang untuk masyarakat pemilih namun juga dalam
mengiming-iming atau membeli caleg yang instan tanpa kaderisasi
perekutan yang tepat, layak, siap dan kuat, juga termasuk menyebarkan
berita yang tidak benar alias fitnah, memutarbalikkan fakta, menyinggung
SARA, serakah kekuasaan, dsb.....
Apakah kondisi bangsa Indonesia saat ini ber etika politik ???
Masyarakat
harus sudah mulai menyadari bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara mayoritas diatur oleh politisi melalui Partai
Politik, maka kita harus mulai mengamati, mengawasi, mengkritisi dan
memberi sanksi pada yang telah melanggar etika politik. Memberi sanksi
social dengan cara mengingatkan masyarakat memilih politikus yg beretika
(bermoral) dan meninggalkan politikus busuk ( yg tak bermoral). Masih
ada waktu untuk mengenali para politisi dan partai politik agar tidak
kecewa untuk kesekian kali, karena tidak salah pilih dan tidak golput.
Rabu, 22 Mei 2013
Makanan Sehat
Makanan yang Bisa Menjadikan Anda Raja Bercinta
Di sekitar Anda banyak sekali makanan yang memiliki potensi untuk meningkatkan libido dan kemampuan seksual, sehingga mulai dikenal istilah aphrodisiac food, yang berasal dari bahasa Yunani (Aphrodite: dewi seks dan cinta), yang bermakna segala jenis makanan atau zat tertentu yang dapat menimbulkan dan meningkatkan gairah seksual.
Salah satu aphrodisiac food yang sangat terkenal dan sudah mendunia khasiatnya sejak ribuan tahun yang lalu adalah ginseng, yang termasuk dalam keluarga Araliacae. Biasanya untuk keperluan medis, bagian ginseng yang difungsikan adalah bagian akarnya.
Zat aktif yang terdapat dalam ginseng adalah ginsenosida, sebuah zat yang mempengaruhi jalur hipotalamus-hipofisis di dalam otak untuk menyeimbangkan produksi adrenal corticotropic hormone (ACTH).
ACTH ini memiliki kemampuan untuk terikat pada sel otak dan mempengaruhi proses yang berkaitan dengan kondisi psikis seperti motivasi, vitalitas, dan gairah seksual yang memuncak.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa mengonsumsi akar kering ginseng 1-2 gr/hari dapat memunculkan efek yang diinginkan.
Aphrodisiac lainnya adalah oyster. Oyster termasuk dalam kerang-kerangan dengan cangkang berkapur dan relatif pipih. Makanan ini banyak mengandung zinc, zat besi, selenium, vitamin A, dan vitmain B 12. Masyarakat tradisional biasa mengonsumsi osyter dalam keadaan mentah untuk mendapatkan khasiat terbaiknya.
Namun, jika Anda ingin mengonsumsinya dalam keadaan bersih dan higienis sebaiknya Anda memasaknya terlabih dulu.
Beberapa penelitian di Amerika Serikat dan Italia menunjukkan bahwa oyster dapat meningkatkan kadar hormon seks yang mengonsumsinya. Kandungan zinc pada oyster diklaim dapat meningkatkan produksi hormon testosteron, hormon yang berperan penting dalam meningkatkan gairah seksual dan kesuburan pria.
Selain ginseng dan oyster, ada pula buah-buahan yang dimasukkan dalam kategori aphrodisiac food. Sebut saja semangka, buah yang memiliki kesegaran luar biasa ini ternyata juga memiliki efek dalam meningkatkan gairah seksual. Penelitian menyebutkan bahwa buah semangka diperkaya dengan sitrulin yang dapat meningkatkan kadar nitric oxide.
Nitric oxide memiliki fungsi membesarkan diameter pembuluh darah vena, termasuk pembuluh darah di alat reproduksi sehingga dapat merangsang terjadinya ereksi dan terhindar dari impotensi.
Ada juga ekstrak yohimbe, sebuah tanaman dengan nama latin Pausinystalia yohimbe, yang banyak tumbuh di Afrika dan sering digunakan masyarakat tradisional Afrika untuk meningkatkan kemampuan seksual mereka.
Ekstrak yohimbe bekerja pada otot halus alat reproduksi pria dan pada susunan saraf pusat dengan mensekresikan zat yang disebut dopamin dan noradrenaline sehingga dapat meningkatkan gairah seksual.
Dan yang terakhir adalah Dark chocolate. Dark chocolate mengandung sejumlah senyawa anandamide dan phenylethylamine atau biasa disebut “zat kimia cinta”, yang dapat melepaskan dopamin (zat yang menimbulkan rasa senang dan bahagia) di otak. Dark chocolate juga mengandung tryptophan, sebuah komponen kunci dari serotonin neurotransmitter yang menciptakan perasaan bahagia dan relaksasi setelah usai bercinta. (dan)
Dokumen Kegiatan
Dokumen Kegiatan
Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan di Wilayah Kecamatan Asemrowo pada
tanggal4 Pebruari 2013, yang di hadiri para Ketua Rukun Warga (RW), para
Ketua Lembaga KetahanMasyarakat Kelurahan, Para Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Ibu-ibu Kader PKK, dan Kader Lingkungansekecamatan Asemrowo
Kota Surabaya.
Dari Pemerintah Kota Surabaya yang hadir adalah Semua SKPD terkait
dengan Pelaksanaan Proyek yang ada di Kota Saurabay, diantaranya dari
Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang saat ini sedang memberikan Sambutan
atau Penjelasan mengenai Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi warga
masyarakat Surabaya anggota Jamkesmas, Jamkesda dan Jamkesmas Non Kuota
yang di Kota Surabaya. Hadir juga dalam Rapat Musrenbang Kecamatan
Asemrowo tersebut dalah Kasi Pembanguna nKecamatan Asemrowo, dari Dinas
Perhubungan, Dinas Kebersihan Pemakaman , Dinas Pemadam Kebakaran ,
Dinas Pendidikan, Dinas PU Binamarga dan Dinas- Dinas Lainnya yang
terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan di Kota Surabaya yang sedang
berusaha untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Disamping merencakan Pemabnguna nFisik dalam Musrenbang tersebut juga
merencanakan Pembangunan Non Fisik, contohnya Rencana Mengadakan
Pelatihan- pelatihan untuk warga Miskin, Pelatihan Menyulam, Merias
Manten Hendycrap, Pelatihan Mengemudi dan lain sebagainya.
Para peserta Musrenbang yang hadir di Kantor Kecamatan Asemrowo ini
semua memperhatikan usulan- usulan yang ia sampaikan, apakah ada revisi
atau tidak. Seperti yang tampak dalam gambar foto disebelah kanan atas ,
ini fotonya Kasi Pembangunan Kelurahan Asemrowo, Ketua LKMK Kelurahan
Asemrowo, Ketua LKMK Kelurahan Genting, Ketua LKMK Kelurahan Greges,
Ketua RW I dan Ketua RW V Kelurahan Asemrowo sedang memperhatikan
perubahan data yang di Kerjakan oleh Kasi Pembangunan Kelurahan
Asemrowo.
Untuk Usulan- usulan kegiatan Non Fisik seperti Pelatihan, Pengadaan
Perpustakaan atau Taman Baca, Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) termasuk
juga mengenai Kesejahteraan Bunda Paud Guru Ngaji, dan lain sebagainya
dikoordinatori oleh Ibu Nanik Kristiani selaki PPATK Kecamatan Asemrowo.
Seperti yangterlihat di Gambar Foto disamping ini tampak Ibu Nanik
berkordinasi dengan Petugas dari Dinas Sosial Kota Surabaya terkait
dengan kegiatan- kegiatan Pelatihan yang yang dibutuhkan oleh warga
masyarakat sekecamatan Asemrowo.\
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Asemrowo Tahun
2013 yang hadir cukup banyak, baik dari Peserta dari Tokoh masyarakat
maupun Undangan dari SKPD terkain yang hadir cukup banyak sehingga semua
usulan bisa terkaver karena semua SKPD yang diperlukan ada dalam acara
rapat tersebut. Usulan-usulan yang dibahs dalam Musrenbang Tahun 2013
ini akan dikerjakan Tahun 2014 yang akan datang sehingga perlu
pembahasan yang matang dan dan harus teliti dalam mengusulakn proyek
baik fisik maupun non fisik, terutama usulan non fisik karena trkait
langsung dengan kesejahteran Rakyat jadi harus banyakpertimbangan
Harapan dari masyarakat melalui para Tokohnya yang ikut Rapat Musrenbang
di Kantor Kecamatan Asemrowo ialah semua masyarakat berharap agar semua
usulan itu bisa realisasi sesuai rencana yang telah disepakati bersama
dan sesuai jatah kuota Anggaran yang disediakan untuk pembangunan di
Wilayah Kelurahan Asemrowo Kota Saurabaya.
Termasuk juga usulan terkait dengan sarana dan prasarana kegiatan olah
raga yang ada dimasyarakat, karena hampir semua warga yang ada di RW-
RW itu ada persatuan atau kelompok - kelompok olahraga, baik Bulu
Tangkis, Tenes Meja, Bola Voly, Catur ,Futsal dan lain- lainnya yang itu
semua harus ditunjang perlatan dari Pemerintah kota Surabaya sehingga
budaya oloah raga ini bisa berjalan dan bisa tumbuh dengan subur. Semoga
Musrenbang Tahun 2013 ini bermanfaat bagi kita semua amin yaa Robbal
a'lamin.
(Pelatihan Membuat Susu dan Pudding dari Jagung)
di Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Pada Tanggal 29 Nopember 2012 di Kantor
Kecamatan asemrowo diadakan Pelatihan Pembuatan Susu dan Pudding dar
bahan baku Jagung yang diikuti oleh Ibu- ibu Kader PKK dilingkungan
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Tampak dalam gambar foto disampi ini
Ketua PMKS Kecamatan Asemrowo telah memberi sambutan pada acara
Pelatihan tersebut.
Pelaksana Program Pelatihan tersebut ialah
Disas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berenacana Kota
Surabaya. Pelatihan tersebut bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan
untuk mengentas Kemiskinan yang ada di Kota Surabaya. Untuk
meningkatkan Perekonomian, meningkatkan Ketrampilan dan meningkatkan
pendapatan warga masyarakat Kota Surabaya.
Para peserta Pelatihan antusias
mendengarkan ceramah materi Pelatihan yang disampaikan oleh Nara Sumber
Para peserta sangat mengharapkan sekali agar setelah pelatihan ini
mereka bisa memiliki pengalam dan ilmu baru yaitu membuat Susu dan
Pudding dan bahan baku jagung untuk kesejahteraan mereka.
Pelatihan Membuat Susu dan Pudding di
kecamatan Asemrowo ini disamping diikuti para kader juga diikuti oleh
nasyarakat Miskin yang ada di Kelurahan - Kelurahan di wilayah kecamatan
Asemrowo Kota Saurabaya.
Tentunya harapan Pemerintah Kota Surabaya
melalui Pelatihan ini masyarakat Kota Surabaya bisa meningkatkan
pendapatan dan bisa mengurangi kemiskinan sehingga masyarakat Kecamatan
Asemrowo bisa lebih sejahteran dan lebih mandiri dibidang peningkatan
pendapatannnya.
Dalam Pelatihan tersebut juga dusediakan
Piagam Pelatihan bagi Ibu- ibu yang mengikuti Materi Pelatihan mulai
awal hingga selesai, tampak secara simbolis Kordinator Pelaksana
Kegiatan PelTIn Menyerahkan Piagam secara simbolis kepada Peserta
Pelatihan, dan setelah acara pelatihan selesai semua peserta akan
menerima piagam yang sama.
Kemudian setelah menerima materi pelatihan secara lengkap mulai awal pelatihan hingga menjelang akhir pelatihan, para peserta pelatihan diharuskan untuk mengikuti materi praktek tentang pembuatan susu dan pudding dari bahan baku jagung tersebut, sehingga setelah pulang kerumah masing- masing para peserta pelatihan bisa mempraktekan hasil pelatihan dimaksuddan bisa dikembang ke Ibu- ibu yang lain yang tidak sempat mengikuti pelatihan saat ini.
Kemudian setelah menerima materi pelatihan secara lengkap mulai awal pelatihan hingga menjelang akhir pelatihan, para peserta pelatihan diharuskan untuk mengikuti materi praktek tentang pembuatan susu dan pudding dari bahan baku jagung tersebut, sehingga setelah pulang kerumah masing- masing para peserta pelatihan bisa mempraktekan hasil pelatihan dimaksuddan bisa dikembang ke Ibu- ibu yang lain yang tidak sempat mengikuti pelatihan saat ini.
Tampak gambar dalam foto disamping ini
Ibu- ibu pesrta pelathan sedang mengikuti praktek hasil pelatihan yang
didapat yaitu membuat susu dan pudding dari bahan baku jagung, Ibu- ibu
kelihatan kerja sama bahu membahu mereka bekerja bersama dengan tujuan
yang san yaitu membuat susu dan pudding dari jagung.
Diantara Ibu- ibu ada yang asik mengaduk
adunan dengan serius, ada juga ibu - ibu yang menyiapkan gelas untuk
tempat susu atau pudding yang sedang dimasak dan ada juga Ibu- ibu yang
gak sabar menunggu ingin segera mencicipi nikmatnya rasa susu dan
pudding yang bahan bakunya dari jagung tersebut. Seperti Ibu yang
berkerung putih ini nampak sangat menunggu- nuggu ingin segera mencicipi
nikmatnya rasa susu dan pudding tersebut dan Ibu yang berkerudung
oranye kelihatan sibuk untuk menyiapkan gelas- gelas untuk tempat susu
atau pudding yang sedang dimasak serta Ibu yang pakai kaos Merah
kecoklatan itu kelihatan seyum- seyum saja melihat temannya sibuk
mengaduk bahkan tangan dikunci rapat- rapat tidak digerakan sama sekali
karena terharu melihat temannya bisa membuat susu dan pudding tersebut.
Semoga pelatihan ini bermanfaat bagi Ibu- ibu peserta palatihan dan bermanfaat bagi seluruh warga Kecamatan Asemrowo yang lainnya, karena bagi Ibu -ibu yang saat ini mengikuti Pelatihan di Kecamatan Asemrowo ini punya tanggung jawab untuk mengembangkan ilmunya ke warga masyarakat yang lain yang saat inibelum sempat mengikuti pelatihan ini. Semoga berhasil Amin yaa Robbal a'lamin.
Semoga pelatihan ini bermanfaat bagi Ibu- ibu peserta palatihan dan bermanfaat bagi seluruh warga Kecamatan Asemrowo yang lainnya, karena bagi Ibu -ibu yang saat ini mengikuti Pelatihan di Kecamatan Asemrowo ini punya tanggung jawab untuk mengembangkan ilmunya ke warga masyarakat yang lain yang saat inibelum sempat mengikuti pelatihan ini. Semoga berhasil Amin yaa Robbal a'lamin.
Perbaikan Jembatan Tambak Langon
Perbaikan Jembatan Tambak Langon
Perbaikan Jalan Tambak Langon sudah dimulai
sejak awal Tahun 2012, namun sampai saat ini pelaksaan proyek tersebut
belum juga selesai . Sampai saat ini baru sisi utara yang selasai
dikerjakan, sedangkan jalan tersebut merupakan jalan arah nluar kota
yang tentunya volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut cukum
ramai. Jalan tersebut sehari-hari padat dengan kendaraan yang akan
menuju terminal tambak oso wilangun dan menuju Kota Gresik karena tidak
ada alternatif jalan lain untuk menuju terminal dan Kota tersebut,
sehingga mau tidak mau pengandara harus sabar menunggu giliran melintas
yang diatur oleh warga sekitar. Warga masyarakat sekitar proyyek
Jembatan tersebut memasang portal di sisi barat dan sisi timur dengan
sistim buka tutup bergantian untuk mengatur arus lalu lintas tersebut.
Dari Surabaya untuk menuju Kota Gresi,
Lamongan, Tuban dan Bojonegoro sampai saat ini ada jalan alternatif,
sehingga mau tidak mau ya harus lewat jalan yang diperbaiki tersebut.
Untuknya warga sekitar juga mau peduli untuk mengatunya walaupun
pengandara dimintai sumbangan sukarela untuk operasionalnya mereka.
Setiap Petugas dari Polantas P0lres Tabes Surabaya juga berjaga- jaga
disekitar Proyek tersebut untuk memberikan pengamanan dan untuk
melancarkan arus lalulintas yang di wilayah tersebut. Volume Kendaraan
yang melintas di Jalan tersebut memang sangat padat sekali, baik roda
dua maupun roda empat sehingga perlu pengaturan dan pengamanan yang
sangat ekstra ketat juga sehingga tidak menimbulkan masalah dan tidak
mengakibatkan terjadinya hal- hal yang tidak kita inginkan.
Mengingat jalan menuju ke Terminak Tambak Osowilangon dan menuju Kota Gresik tersebut merupakan jalan tunggal dan tidak ada alternatifnya, maka kami warga Kota Surabaya mohon dengan hormat agar pengerjaan Jembatan tersebut bisa dipercepat dan bisa diselesaikan dengan baik sehingga arus lalulintas bisa normal kembali.
Mengingat jalan menuju ke Terminak Tambak Osowilangon dan menuju Kota Gresik tersebut merupakan jalan tunggal dan tidak ada alternatifnya, maka kami warga Kota Surabaya mohon dengan hormat agar pengerjaan Jembatan tersebut bisa dipercepat dan bisa diselesaikan dengan baik sehingga arus lalulintas bisa normal kembali.
Rabu, 22 Januari 2014
POLITIK2
PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN
Sistim Pemilihan Umum di Negara
Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru
(Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD
Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat
yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik
Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Kemudian Setelah Reformasi
Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu
menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada
Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh
Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih
secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta
pemilu yang memenuhi syarat.
Setelah digulirkan Pemilu secara
langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena
masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga
sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang
Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung.
Kemudian banyak maneuver- manuver
Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu
Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi
berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa
dibilang gagal.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA
SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN.
Untuk menghemat Cost atau biaya
Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta
untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah
mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan
efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan
dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara
langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang
tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya.
Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat
mepet waktunya.
Kami berharap agar para Wakil
Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang-
undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu
lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu
Tahun 2019 mendatang tentunya
harus bekerjasama dengan Pemerintah atau
dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti
akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan
juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu
marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia
merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah
perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu
Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada
atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.
POLITIKI
PERUBAHAN SISTIM PEMILU SANGAT DIHARAPKAN
Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.
Sisitim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia di Zaman
Orde Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu
Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I, dan DPRD Tk.
II sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali
dalam kurun waktu lima tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih
dalam pemilu tersebut memilih Pejabat Eksekutif, Presiden, Gubernur,
Bupati / Walikota.
Kemudian setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang
sistim Pemilu tersebut berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legislatif
(Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur, Bupati/
Walikota dan pelaksanaannya secara langsung dipilih oleh Rakyat,
sehingga Rakyat bisa menikmati Pesta Demokrasi Secara Langsung,
Mencalonkan secara langsung melalui kendaraan politiknya, memilih secara
langsung dan menerima dampaknya pun secara langsung baik dampak yang
positif maupun yang negatif.
Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun
Pemilu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota ternyata hasilnya kurang maksimal
karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam pelaksanaan Pemilu
tersebut, sehingga sejak digulirkan sistim Pemilu secara langsung baik
Pileg, Pilpres maupun Pemilu Kada Gubernur, Bupati / Walikota sejak
Pemilu Tahun 1999 hingga sekarang masyarakat banyak yang memilih Golput
alias tidak memilih yang jumlahnya cukup seknipikan sejak Tahun 1999
sekarang Golputnya mencapai 45 % ( empat puluh lima persen).
Kemudian dari para Tokoh masyarakat maupun Tokoh Politik menyampikan
manuver- manuver Politik dan juga menyampaikan wacana - wacana baru
untuk menghilakna kejenuhan dan memperkecil jumlah Golput tersebut
dengan mengajak ke sistim lama yaitu sistim yang dilaksanakan di Zaman
Orde Baru lagi, kalu itu terjadi maka Sistim Demokrasi di Indonesia
mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal dan itu
tidak dinginkan di Negeri ini.
PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK
AKAN LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN
Untuk menghemat biaya atau Cost Pemilu yang saat ini dinilai sangat tinggi, menghilangkan Kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput yang sampai saat ini bertahan di kisaran angka 45 % (empat puluh lima persen) di setiap Pemilu Pilpres dan Pilkada serta agar pelaksanaan Pemilu bisa lebih efektif dan efisien maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi, yaitu dengan mengadakan Pemilu 2 kali dalam lima Tahun Secara Serentak dan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Yang pertama Pemilu Legealatif (Pileg) )secara langsung, Rakyat memiluh wakilya secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang - undang tentang Pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pmelu Kada Gubernur, Bupati/ Walikota secara langsung di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin dilaksanakan sekarang karena waktunya sudah mepet dan mendesak.
Masyarakat berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pemilu
Legislatif (Pileg) 2014 harus mau dan mampu membuat Undang- undang
tentang Pemilu Dua kali dalam Lima Tahun secara serenkat dan secara
langsung oleh rakyat untuk pelaksanaan Pemilu masa Pemilu 2019 dan
seterusnya. Tentunya harus bekerja sama dengan Pemerintah atau dengan
Presiden terpilih untuk mengatur masa transisional yang akan terjadi
nantinya apabila Undang - undang tersebut diberlakukan.
Kalau Undang- undang tersebut berhasil dibuat dan diberlakukan akan
terjadi masa transisi secara Nasional di kalangan Pejabat Eksekutif, ada
yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Yang mendapat perpanjangan
masa Jabatannya karena menunggu masa Pemilu merasa diuntungkan dan yang
mengalami Percepatan Masa Jabatannya karena segera diadakan Pemilu
Pejabat Eksekutif secara serentak mereka merasa dirugikan. Nah untuk
mengatur yang perpanjangan dan percepatan itulah perlu adanya kerjasama
antara DPR dan Presiden dan membuat Undang- undang "PEMILU DUA KALI
DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK DAN SECARA LANGSUNG" sehingga yang
terkena dampak masing -masing bisa menerima dengan lapang dada atau
dalam istilah jawa bisa menerima dengan legowo.
Selasa, 04 Juni 2013
Etika Berpolitik
Apakah Bangsa Indonesia ini Sudah Beretika Olitik ?
Esensi politik selalu berorientasi pada kekuasaan, baik di
bidang legislatif maupun eksekutif. Perolehan kekuasaan atau berpolitik
dalam negara demokratis sepatutnya tidak permisif (membolehkan segala
cara) atau tidak machievelis (menghalalkan segala cara). Berpolitik
harus sesuai dan memperhatikan nilai-nilai yg dirumuskan secara formal
dalam aturan hukum juga terhadap nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat
termasuk nilai etika, dengan demikian apa yg tidak diatur dalam
peraturan/hukum (tertulis) bukan berarti boleh dilakukan, tapi harus
menyesuaikan dengan etika, kalau secara etik tidak patut/tidak boleh
dilakukan tentu harus dihindari. Tujuan etika politik adalah mengarahkan
ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam rangka memperluas
lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Paul
Ricoeur, 1990)
Berpolitik secara etis menunjukan yang
bersangkutan seorang politikus yg civilized (beradab) dan humanis
(berpegang pd nilai-nilai kemanusiaan). Kesadaran beretika dipengaruhi
oleh faktor pendidikan, watak kepribadian, lingkungan, dan tujuan, dari
seseorang. Saat seseorang memutuskan atau menentukan pilihan bahwa akan
menjadi politisi harus paham dan menyadari fungsi politisi dan partai
politik serta tujuan untuk menjadi wakil rakyat ataupun sebagai kepala
pemerintahan. Pengertian wakil rakyat/kepala pemerintahan harus dipahami
benar bahwa dipilih dan dibayar oleh uang rakyat untuk mewakili dan
menata kepentingan rakyat bukan mengedapankan keuntungan pribadi,
keluarga dan kelompoknya.
Politisi kita diharapkan lebih
mempunyai empati, bijaksana, konsisten pada kebenaran, bukan melakukan
“pembenaran”. Etika politik memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah
laku politik yang baik dan sebaliknya. Standard baik dalam konteks
politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan
umum, penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Mengutamakan
prinsip-prinsp : “memihak” kepentingan lebih luas, kesadaran akan
pentingnya akuntabilitas, transparansi dan soladiritas, rasional
menimbang secara seksama atas manfaat dan biaya dari sebuah tindakan
ataupun kebijakan dalam rangka kepentingan umum.
Pada
masa reformasi yang serba bebas, terjadi kemunduran etika politik salah
satunya adalah sikap pragmatisme dalam perilaku politik yang hanya
mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa
dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir
demikian. Betapa memprihatinkan dan mengecewakan ketika demokrasi yang
kita rasakan dibangun dengan cara manipulatif dan penuh rekayasa untuk
menjatuhkan lawan. Karena yang saat ini terjadi mayoritas menjadi
politisi bagian dari keterpaksaan karena tidak bekerja atau sekedar mode
(ikut ikutan) bukan sebagai panggilan hati dengan tujuan mulia
memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi lebih baik. Jika seseorang
menjadi politisi karena keterpaksaan dan untuk mendapatkan keuntungan
ekonomis (uang), maka rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah
diabaikan.
Money politics atau memaksakan kehendak dengan
iming-iming adalah contoh berpolitik yg uncivilized (tidak beradab),
merendahkan martabat kemanusiaan maka money politic adalah tindakan yg
tidak sesuai dengan etika/fatsun dalam berpolitik. Berpoliitik pada
dasarnya sbg perwujudan kehendak bebas (untuk memilih) dengan
mendasarkan pd nilai-nilai perjuangan yg terstruktur sebagai ideologi.
Masyarakat hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi
belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang
membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari
gampangnya saja.
Ketidakjelasan secara etis berbagai
tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini
mengalami kerusakan. Pelanggaran Etika Politik bukan saja money politic
yang memberi uang/barang untuk masyarakat pemilih namun juga dalam
mengiming-iming atau membeli caleg yang instan tanpa kaderisasi
perekutan yang tepat, layak, siap dan kuat, juga termasuk menyebarkan
berita yang tidak benar alias fitnah, memutarbalikkan fakta, menyinggung
SARA, serakah kekuasaan, dsb.....
Apakah kondisi bangsa Indonesia saat ini ber etika politik ???
Masyarakat
harus sudah mulai menyadari bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara mayoritas diatur oleh politisi melalui Partai
Politik, maka kita harus mulai mengamati, mengawasi, mengkritisi dan
memberi sanksi pada yang telah melanggar etika politik. Memberi sanksi
social dengan cara mengingatkan masyarakat memilih politikus yg beretika
(bermoral) dan meninggalkan politikus busuk ( yg tak bermoral). Masih
ada waktu untuk mengenali para politisi dan partai politik agar tidak
kecewa untuk kesekian kali, karena tidak salah pilih dan tidak golput.
Rabu, 22 Mei 2013
Makanan Sehat
Makanan yang Bisa Menjadikan Anda Raja Bercinta
Di sekitar Anda banyak sekali makanan yang memiliki potensi untuk meningkatkan libido dan kemampuan seksual, sehingga mulai dikenal istilah aphrodisiac food, yang berasal dari bahasa Yunani (Aphrodite: dewi seks dan cinta), yang bermakna segala jenis makanan atau zat tertentu yang dapat menimbulkan dan meningkatkan gairah seksual.
Salah satu aphrodisiac food yang sangat terkenal dan sudah mendunia khasiatnya sejak ribuan tahun yang lalu adalah ginseng, yang termasuk dalam keluarga Araliacae. Biasanya untuk keperluan medis, bagian ginseng yang difungsikan adalah bagian akarnya.
Zat aktif yang terdapat dalam ginseng adalah ginsenosida, sebuah zat yang mempengaruhi jalur hipotalamus-hipofisis di dalam otak untuk menyeimbangkan produksi adrenal corticotropic hormone (ACTH).
ACTH ini memiliki kemampuan untuk terikat pada sel otak dan mempengaruhi proses yang berkaitan dengan kondisi psikis seperti motivasi, vitalitas, dan gairah seksual yang memuncak.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa mengonsumsi akar kering ginseng 1-2 gr/hari dapat memunculkan efek yang diinginkan.
Aphrodisiac lainnya adalah oyster. Oyster termasuk dalam kerang-kerangan dengan cangkang berkapur dan relatif pipih. Makanan ini banyak mengandung zinc, zat besi, selenium, vitamin A, dan vitmain B 12. Masyarakat tradisional biasa mengonsumsi osyter dalam keadaan mentah untuk mendapatkan khasiat terbaiknya.
Namun, jika Anda ingin mengonsumsinya dalam keadaan bersih dan higienis sebaiknya Anda memasaknya terlabih dulu.
Beberapa penelitian di Amerika Serikat dan Italia menunjukkan bahwa oyster dapat meningkatkan kadar hormon seks yang mengonsumsinya. Kandungan zinc pada oyster diklaim dapat meningkatkan produksi hormon testosteron, hormon yang berperan penting dalam meningkatkan gairah seksual dan kesuburan pria.
Selain ginseng dan oyster, ada pula buah-buahan yang dimasukkan dalam kategori aphrodisiac food. Sebut saja semangka, buah yang memiliki kesegaran luar biasa ini ternyata juga memiliki efek dalam meningkatkan gairah seksual. Penelitian menyebutkan bahwa buah semangka diperkaya dengan sitrulin yang dapat meningkatkan kadar nitric oxide.
Nitric oxide memiliki fungsi membesarkan diameter pembuluh darah vena, termasuk pembuluh darah di alat reproduksi sehingga dapat merangsang terjadinya ereksi dan terhindar dari impotensi.
Ada juga ekstrak yohimbe, sebuah tanaman dengan nama latin Pausinystalia yohimbe, yang banyak tumbuh di Afrika dan sering digunakan masyarakat tradisional Afrika untuk meningkatkan kemampuan seksual mereka.
Ekstrak yohimbe bekerja pada otot halus alat reproduksi pria dan pada susunan saraf pusat dengan mensekresikan zat yang disebut dopamin dan noradrenaline sehingga dapat meningkatkan gairah seksual.
Dan yang terakhir adalah Dark chocolate. Dark chocolate mengandung sejumlah senyawa anandamide dan phenylethylamine atau biasa disebut “zat kimia cinta”, yang dapat melepaskan dopamin (zat yang menimbulkan rasa senang dan bahagia) di otak. Dark chocolate juga mengandung tryptophan, sebuah komponen kunci dari seroton
PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Publik
Syarat Mengurus KTP Baru Bagi Penduduk WNI (Perda No.5/2011Psl.18-19
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun keatas atau sudah kawinatau pernah
kawin;
b. Surat pengantar dari ketua RT atau Ketua RW. serta Lurah;
c. Fotocopy KK;
d. Fotocopy Akte Nikah/Akte Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17Th
e..Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran;
f. Setiap pemohon KTP harus sudah melakukan sidik jari;
g. Surat Keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang
dari Luar Negeri karena pindah.
Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal ( Dispenduk Capil Kabupaten/Kota);Syarat Mengu8rus KTP Baru Bagi Pendatang
2. Fotocopy/menunjukkan Data Nikah/Kutipan Akte Kawin;
3. Surat Keterangan dari Ketua RT. dan Ketua RW. yang menerangkan mengenai alamat
Domisili Penduduk WNI;
4. KK (Kartu Keluarga yang akan ditumpangi);
5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi dan
diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.;
6. Surat Pernyataan atau Keterangan Jaminan Pekerjaan;
- Retribusi Gratis (Rp0,-)
- Jangka waktu laporan 30 hari sejak terbit Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal.
Syarat Mengurus KTP Baru Bagi orang yang yang memiliki Izin Tetap
1. Telah berusia 17 (Tujuh belas) Tahun atau sudah Kawin atau Pernah Kawin;
2. Fotocopy :
a. KK.;
b. Kutipan Akte Nikah/ Akte Kawim bagi Penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
c. Kutipan Akte Kelahiran;
d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
3. Surat Catan Keterangan Kepolisian ( SKCK )
Syarat Mengurus KTP Karena Hilang atau Rusak Bagi Penduduk
WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang Rusak;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor dan Izin Tetap Bagi Orang Asing
Syarat Mengurus KTP Karena Pindah Datang Bagi
Penduduk WNI atau WNA yang Mempunyai Izin Tetap
1. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi Bagi WNI yang Datang dari Luar
Negeri
Syarat Mengurus Perpanjangan KTP bagi Penduduk WNI
1. Surat Pengantar RT. dan RW.;
2. Menyerahkan KTP yang lama.
Syarat Mengurus Perpanjangan KTP Bagi Penduduk WNA yang Punya Izin Tetap
1.Surat Pengantar Ketua RT. dan Ketua RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Fotocopy Paspor;
4. Menyerahkan KTP yang Lama;
5. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
6. Fotocopy Surat Keterangan Kepolisian (SKCK);
7. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (Perkeluarga).
Syarat Mengurus KTP karena adanya Perubahan Data
Bagi WNI dan WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap
1. Surat Pengantar RT. dan RW. serta Lurah;
2. Fotocopy KK.;
3. Surat Keterangan Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk Untuk WNI (Perkeluarga);
5. Menyerahkan KTP Lama.
Syarat Mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman
1. Fotocopy KTP;
2. Surat Pernyataan Mengenai Jaminan Tempat Tinggal dari Kepala Keluarga yang akan
ditumpangi yang diketahui oleh Ketua RT. dan Ketua RW.
3. Surat Pernyataan / Keterangan Jaminan Pekerjaan atau Study.
SESUAI PERDA
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN
AKTA CATATAN SIPIL, BAHWA PENGURUSAN KK BARU MAUPUN PINDAH KKL TIDAK
DIKENAKAN BIAYA
PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)
Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI
1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing;
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.
Syarat Mengurus Pelaporan Pendaftaran Penduduk yang akan Bertransmigrasi
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk KTP);
3. Kartu Seleksi Calon Transmigran;
4. Surat Pemebritahuan Pemberangkatan.
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang Berubah Status Menjadi
Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Wajib Melaporkan Kepada Instansi Pelaksana
Paling Lambat 14 Hari Setelah Diterbitkan Izin Tinggal Tetap Dengan Membewa Persyaratan :
1. Paspor;
2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
3. Kartu Izin Tinggal Tetap;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Syarat Pendaftaran Bagi Orang Asing yang Akan Pindah
Ke Luar Negeri Dilakukan Dengan Memenuhi Syarat :
1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bagi Orang Asing Memiliki Izin Tinggal Tetap;
2. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas.
Syarat Mengurus Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Akan Pindah Ke Luar Negeri
1. Surat Keterangan Pindah Dari Ketua RT. dan Ketua RW.
2. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
PROSEDUR GANTI NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
(JIKA SUDAH PUNYA AKTE KELAHIRAN )
Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1), (dua) dan (tiga) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagai Berikut:
Prosese Pemberian Catatan Pinggir (Perubahan Nama) Akte Kelahiran Dapat Diberikan Setelah Pemohom Menerima Penetapan Pengadilan Tetnag Ganti Nama dan Dilaporkan Pada Instansi Pelaksana Yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Yang Menerbitkan Akte Kelahiran Selambat- Lambatnya 30 Hari Sejak Penetapan Pengadilan Tentang Ganti Nama Tersebut Diterima.
Persyaratan :
1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Yang Akan Mengalami Perubahan Nama;
2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tentang Ganti Nama Yang Dilegalisasi;
3. Fotocopy KK dan KTP;
4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Akta Nikah(Bagi Yang Sudah Menikah).
URUS KK
a. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
b. Fotocopy atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Kawin;
c. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW, yang antara lain menerangkan
mengenai alamat domisili penduduk WNI atau Penduduk orang Asing Tinggal Tetap;d. d. Formulir permohonan KK yang diketahui oleh Lurah dan Cam.
e. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
f. Atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi yang berstatus WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK BAGI WN/I DAN WNA KARENA KELAHIRAN
a. KK Lama
b. Kutipan Akta Kelahiran
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK BAGI PENDUDUK WNI
a. KK Lama atau KK yang akan ditumpangi;
b. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari Kepala Keluarga yang akan ditumpangi yang
diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW;
c. Surat Pernyataan/ Keterangan Jaminan Pekerjaan
d. Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesiadari Daerah Asal;
e. Atau Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL
TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KKWNI ATAU ORANG ASING
a. KK Lama atau KK yang ditumpangi
b. Paspor
c. Izin Tinggal Tetap dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang tinggal tetap.
SYARAT MENGURUS PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP
a. KK Lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau ;
c. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang bagi
Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SYARAT MENGURUS PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU WNA TINGGAL TETAP
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Lurah;
b. KK yang rusak
c. Fotocopy atau menunjukkan dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen
Keimigrasian bagi orang Asing.
URUS AKEL
Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk WNI
1. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan Penolong Kelahiran;
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran;
3. Fotocopy KK. dan KTP Orang Tua
4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin Orang Tua Yang Dilegalisir.
ATAU :
1. Fotocopy KK.;
2. Fotocopy KTP Orang Tua;
3. Fotocopy KTP Saksi ( 2 Orang ) Yang Mengetahui waktu Kelahiran;
4. Fotocopy Surat Nikah yang Sudah Dilegalisir;
5. SAJISAPO (Satu Jiwa Satu Pohon) Yang Merupakan Program Dari Pemerintah Kota
Surabaya Dimana Setiap Warga Yang Mengurus Akta Kelahiran Diwajibkan Satu Bibit
Pohon;
6. Asli Surat Kelahiran Dari Dokter atau Bidan Penolong Kelahiran;
7. Surat Keterangan Lurah ( Prin Out), atau NIK Dari Kecamatan Apabila Ada;
8. Apabila Dari Luar Daerah Harus Melapor Di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Setempat.
SYARAT MENGURUS PENCATATAN KELAHIRAN ORANG ASING
1. SURAT kELAHIRAN dARI dOKTER/ bIDAN pENOLONG kELAHIRAN;
2. FOTOCOPY kUTIPAN aKTA nIKAN/aKTA kAWIN yANG sUDAH dILEGALISIR;
3. FOTOCOPY KK. DAN KTP ORANG TUA BAGI PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP;
4. KARTU SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG TUA BAGI PEMEGANG
IZIN TINGGAL TERBATAS;
5. FOTOCOPY PASPOR BAGI PEMEGANG IZIN KUNJUNGAN.
URUS PINDAH
PENGURUSAN SURAT PINDAH ( PERDA No. 5/2011 PS. 26 DAN 27)
Syarat Pengurusan Pindah ke Daerah Lain Bagi WNI
1. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW;
2. Kartu Keluarga ( KK );
3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Syarat mengurus Keterangan Pndah ke Luar Daerah Bagi WNA
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Asing;
3. Fotocopy Paspor dengan menjukkan Aslinya;
4. Fotocopy Surat Izin Tinggal Tetap;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing.
PENGURUSAN SIUP
Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan
( SIUP ) bisa datang ke Kantor UPTSA ( Unit Terpadu Satu Atap ) di
Jalan Menur 31 C Surabaya dengan membawa syarat- syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi Usaha Perusahaan;
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari
Pejabat yang berwenangatau Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan Badan Hukum/ Badan
Usaha;
4. Surat Penunjukan Kepala Cabang ( bagi Perusahanan Cabang);
5. Fotocopy SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan SIUP
(Bagi Perusahaan Cabang );
6. Fotocopy Dolumen Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan ( Bagi Perusahaan Cabang );
7. Pas Foto terbaru Penanggungjawab / Direktur Perusahaan ukuran 3x4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
8. Persetujuan atasan bagi Pegawai Negeri
PERIJINAN SIUP TIDAK DIPUNGUT RETRIBUSI DAN BIAYA LAINNYA
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan untuk Kantor Agen
(Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 30 Tahun 2009)
1. Surat Kuasa dari pemohon , apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Fotocopy Lisensi Software;
5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang mendapatpengesahan dari
Pejabat yang berwenang apabila pemohon Bada;
6. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan /Penguasaan Tanah dan atau Bangunan yang syah sebagai
lokasi tempat Usaha
TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA PENTING
No. PERISTIWA PENTIG JANGKA WAKTU SANKSI ADMINISTRASI
(HARI) WNI OA
01.
Kelahiran 60
Rp 100.000,- Rp 1.000.000,-
02. Kelahiran WNI di Luar Negeri 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
03. Kelahiran WNI di KPL/Pesawat 30 Rp 300.000,- Rp 300.000,-
02. Kelahiran WNI di Luar Negeri 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
03. Kelahiran WNI di KPL/Pesawat 30 Rp 300.000,- Rp 300.000,-
04.
KLahir Mati 30
Rp 100.000,- Rp 500.000,- 05.
Perkawinan
60 Rp 500.000,- Rp 1.000.000,-
06. Perkawinan dilakukan di Luar Negeri 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
07. Pembatalan Perkawinan 90 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
08. Perceraian 60 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
09. Perceraian WNI di Luar Negeri 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
10. Pembatalan Perceraian 90 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
11.
Kematian 30 Rp 100.000,- Rp 1.000.000,-
12. Pencatatan Pengakuan anak 30 Rp 500.000,- Rp 1.000.000,-
13. Pengangkatan anak dilakukan di LN. 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
14. Pengakuan Anak 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
15. Pengesahan Anak 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
16. Perub. Status Kwrga. dr Oa. mjd. WNI 60 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
17. Peristiwa Penting Lainnya 30 Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
TERLAMBAT LAPOR PERISTIWA KEPENDUDUKAN
No. PERISTIWA DUKAN JANGKA WAKTU SANKSI ADMINISTRASI
(HARI)
01.
Pdh.Dtg.Oa.mlk. Jingaltas/Galtap 30
Rp 2.000.000,-
02. Pdh.dtg.dr.LN bagi Penduduk WNI 14 Rp 1.000.000,-
03. Pdh.dtg.dr.LN. bagi orang asing 14 Rp 2.000.000,-
04.
Bahtus OaJin .galtas/jin. galtp 14
Rp 2.000.000,-
05. Pdh.ke LN bagi Oa.mlk.jin.galtas/galtap 14 Rp 2.000.000,-
06. Pendaftaran Duk. WNI Tgl. Smntr. 30 Rp 100.000,-
07. Pdh. Duk. WNI tinggal sementara 7 Rp 100.000,-
08. Penduduk yg. melakukan perubahan KK 30 Rp 100.000,-
09. Penduduk yg. perpanjang KTP 14 Rp 100.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar