PENDIDIKAN

PENDIDIKAN


Pendidikan Anak Usia Dini

Kawan, jika saya ditanya kapan sih waktu yang tepat untuk menentukan kesuksesan dan keberhasilan seseorang? Maka, jawabnya adalah saat masih usia dini. Benarkah? Baiklah akan saya bagikan sebuah fakta yang telah banyak diteliti oleh para peneliti dunia. 
Pada usia dini 0-6 tahun, otak berkembang sangat cepat hingga 80 persen. Pada usia tersebut otak menerima dan menyerap berbagai macam informasi, tidak melihat baik dan buruk. Itulah masa-masa yang dimana perkembangan fisik, mental maupun spiritual anak akan mulai terbentuk. Karena itu, banyak yang menyebut masa tersebut sebagai masa-masa emas anak (golden age).
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang ahli Perkembangan dan Perilaku Anak dari Amerika bernama Brazelton menyebutkan bahwa pengalaman anak pada bulan dan tahun pertama kehidupannya sangat menentukan apakah anak ini akan mampu menghadapi tantangan dalam kehidupannya dan apakah ia akan menunjukkan semangat tinggi untuk belajar dan berhasil dalam melaksanakan pekerjaannya.
Nah, oleh karena itu, kita sebagai orang tua hendaknya memanfaatkan masa emas anak untuk memberikan pendidikan karakter yang baik bagi anak. Sehingga anak bisa meraih keberhasilan dan kesuksesan dalam kehidupannya di masa mendatang. Kita sebagai orang tua kadang tidak sadar, sikap kita pada anak justru akan menjatuhkan si anak. Misalnya, dengan memukul, memberikan pressure yang pada akhirnya menjadikan anak bersikap negatif, rendah diri atau minder, penakut dan tidak berani mengambil resiko, yang pada akhirnya karakter-karakter tersebut akan dibawanya sampai ia dewasa. 
Ketika dewasa 
karakter semacam itu akan menjadi penghambat baginya dalam meraih dan mewujudkan keinginannya. Misalnya, tidak bisa menjadi seorang public speaker gara-gara ia minder atau malu. Tidak berani mengambil peluang tertentu karena ia tidak mau mengambil resiko dan takut gagal. Padahal, jika dia bersikap positif maka resiko bisa diubah sebagai tantangan untuk meraih keberhasilan. Anda setuju kan?

Untuk itulah, agar anak- anak kita bisa tumbuh dan berkembang secara baik dan mampu menghadapi tantangan- tanangan dalam kehidupannya nati di masa mendatang, mari saat ini kita laksanakan pendidikan anak pada usia dini untuk mengawali memberikan bimbingan - bimbingan kepada anak tentang hal- hal yang positif seabagai bekal pada saat dia menginjak dewasa.


WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
Bidang Pendidikan : Alokasi Anggaran untuk Bidang Pendidikan digunakan utnuk membiayai BOBDA ( Bantuan Operasional Pendidikan Daerah), fasilitas PUD ( Pendidikan anak Usia Dini), beasiswa bagi siswa bibit unggul, bea siwa Sekolah Pelayaran, Sekolah KLK, Sekolah terbuka, pendidikan lanjutan siswa bermasalah sosial dan pembukaan Taman Bacaan. Khusus untuk Program  Pendidikan Anggaran Kota Surabaya untuk Tahun 2012 sebesar Rp 1.8 Triliunatau 30 % dari total APBD Kota Surabaya. 
Selain membebaskan SPP bagi seluruh Siswa SD/SMP/SMA/ SMK Pemerintah Kota Surabaya juga punya perhatian besar pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini biaya masuk Sekolah Usia Dini tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah karena terlalu tinggi. Anggara Pendidikan di Kota Surabaya juga diberikan untuk uang transport sebesar Rp 100.000,- bagi 10.000 Gru TPQ dan Guru Sekolah minggu,(Sekolah Agama Hindu/ Budha) di Surabaya. Selainitu juga untuk sertifikasi dan training tenaga pendidikan, memberikan tunjangan fungsional tenaga pendidikan sebesar Rp 300.000,-/ orang/ Bulan serta pemerataan tenaga pendidik.
Pemerintah Kota Surabaya telah sungguh- sungguh menangani masalah Pendidikan warganya dengan harapan kedepan tidak lagi warga Kota Surabaya yang tidak bisa membaca dan menulis dan digratiskannya biaya Pendidikan mulai SD ,SMP, SMA atau SMK Pemerintah Kota Surabaya berharap  agar tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Dengan program Belajar 12 (dua belas) Tahun ini Pemerintah berharap minimal warga Kota Surabaya Berpendidikan SMK atau SMA dan tidak ada lagi yang hanya tamat SD dan SMP saja. Krena mencerdasakan kehidupan Bangsa itu merupakan amanah dari Undang - Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar