Kesehatan
Kesehatan
KESEHATAN
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas
Kesehatan Kota Surabaya telah membebaskan biaya pengobatan bagi warga
masyarakat Surabaya yang miskin yang tidak mampu membiayai biaya
pengobatan bagi dirinya sendiri. Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui
Puskesmas- Puskesmas yang ada di Wilayah Kecamatan se Surabaya telah
menyampaikan program tersebut kemasyarakat melalui Ibu- Ibu Kader PKK,
Kader Posyandu dan para Tokoh Masyarakat yang ada di Wlayah Kecamatan
tersebut.
Melalui Program JaminanKesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) Non Kuota ini Pemerintah Surabaya telah membebaskan Biaya
Pengobatan Bagi Masyarakat Pemegang atau peserta Jamkesmas. Untuk itu
bagi masyarakat Miskin di Wilayah Kecamatan Asemrowo yang belum
terdaftar sebagai peserta Jamkesmas segera menghubungi Para Kader PKK
yang ada di Wilayah RWnya masing- masing sehingga pada saat membutuhkan
pelayanan Kesehatan tidak menyulitkan dirinya sendiri, Petugas Puskesmas
dan para Kader yang ada di masyarakat itu sendiri.
Data sementara di Wilayah Kecamatan Asemrowo
warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkesmas sampai dengan saat ini
hari Senin tanggal 25 Pebruari 2013 sebagai berikut :
Kelurahan Asemrow sebanyak 3489 orang
Kelurahan Genting 666 orang
Kelurahan Kalianak 107 orang
Kelurahan Greges 723 orang
Kelurahan Tambak Langon 484 orang
Jumlah sementara se Kecamatan 5469 orang
Bagi para Masyarakat peserta Jamkesmas harus memperhatikan Hal - hal sebagai berikut :Jenis pelayanan yang bisa dilayani di
Puskesmas dan jaringannya adalah pelayanan yang sesuai
denganPerda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota
Nomor: 5 Tahun 2010;
Pesrta Jamkesmas Non Kuota bila mendapatkan pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannyatidak dikenakan iuran bayar;
Bagi Puskesmas yang jenis Pelayanannya belum lengkap, maka wajib merujuk pasien ke PuskesmasRujukan Medis (PRM) yang ada di sekitarwilayah tersebut.
Pasien baru dengan kasus Hemodialisa , maka Puskesmas memberikan Rujukannya ke :Rumah Sakit Al- Irsyad
Rumah Sakit Islam Jemur SarRumah Sakit Haji SurabayaRSUD dr. Moch. SoewandRSUD Bhakti Dharma Husadauntuk selanjutnya bagi Pasie Hemodialisa tanpa Hps Ag + tersebut rujukan diberikan dari Puskesmaslangsung ke Rumah Sakit tersebut diatas, sedangkan Hemodialisa dengan Hba + Ag rujukan diberikan
dari Puskesmas langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. Soetomo
- Pasien baru dengan kasusu Kanker maka Puskes akan memberikan rujukan ke :Rumah Sakit Haji Surabayad. RSUD dr. Moch. SoewandiRSUD Bhakti Dharma HusadaUntuk selanjutnya pasien lama yang tidak membutuhkan Radioterapi rujukan diberikan dari Puskesmas keRumah Sakit Tersebut diatas, sedangkn Pasien yang membutuhkan Radioterapi rujukan diberikan dari Puskesmas langsung ke RSUD DR. SOETOMO.Pasie yang membutuhkan CT Scan adalah Pasiendengan kasusu Gawat Darurat (Emergency), sehinggatidak perlu rujukan dari Puskesmas, tetapi rujukan dari Rumah Sakit dimana Pasien tersebut dirawat. Adapur Rumah Sakit yang bisa melayani CT Scan adalah :Rumah Sakit Haji SurabayaRSUDDR. SoetomoRSU Islam Jemursari
- Persyaratan yang harus dibawa oleh pasien pada saat masuk Rumah Sakit adalah sebagai berikut :Fotocopy Surat Keterangan Miskin (SKM) yang diterbitkan oleh Lurah atas nama Pasien dengan masaberlaku 6 Bulan sejak diterbitkan dengan syarat setiap kali kunjungan atau berobat fotocopy SKM harudilegalisir Lurah yang menerbitka SKM tersebut;
- Fotocopy KTP atau KSK Kota Surabaya yang masih berlaku atas nama Pasien dengan menunjukkanaslinya;Surat Rujukan dari Puskesmas (Asli) yang ditulis dengan lengkap.Bagi Pasien yang sudah dirawat di Rumah Sakit tanpa rujukan dari Puskesmas, apabila membutuhkan
- rujukan dari Puskesmas maka Rumah sakit yang bersangkutan harus memberi Surat Keterangan yangmenerangkan bahwa yang bersangkutan benar dirawat di Rumah Sakit dengan disertai diagnosa lengkap, 9. Apabila Pasien yang sudah di rawat di Rumah Sakit meminta rujukan ke Puskesmas tanpa diserta Surat Keterangan dari Rumah Sakit yangmenerangkan bahwa pasien memang benar dirawat di Rumah Sakit dengan disertai diagnosa lengkap, maka Puskesmas wajib meminta Surat Kerengan tersebut kepadapasien dengan dilampiri fotocopy SKM yang sudah dilagalisir oleh Lurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar