Rabu, 26 Februari 2014

Daging Halal dimasak satu pabrik dg yang tdk Halal

Daging Halal - Non Halal Diproduksi Satu Atap, Apa Kata Ketua MUI?

Daging Halal - Non Halal Diproduksi  Satu Atap, Apa Kata Ketua MUI?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan. ANTARA/Rosa Panggabean


TEMPO.CO , Jakarta: Majelis Ulama Indonesia menyatakan akan meninjau ulang sertifikasi halal yang diberikan oleh lembaga pemberi sertifikat halal di Australia, Islamic Coordinating COuncil of Victoria atau ICCV kepada rumah potong hewan (RPH) di Flemington, Australia. "Kalau nanti ketemu, kita akan protes. Artinya, kami akan mereview sertifikasi," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah pada 26 Februari 2014 usai jumpa pers.

Seperti dilansir majalah Tempo "Astaga Label Halal" yang terbit pekan ini, pabrik pemotongan daging yang berdiri sejak 1981 itu memproses daging halal dan daging non-halal dalam satu lokasi dan peralatan yang sama. Di pabrik itu, daging dengan klasifikasi halal diolah pada pagi hari. Kemudian pada siang hingga sore hari, di tempat yang sama dan pisau yang sama, daging non-halal diolah.

Amidhan menuturkan Majelis Ulama Indonesia akan mendeteksi rumah potong hewan tersebut. Namun, menurutnya rumah potong hewan itu berproduksi untuk kebutuhan lokal Australia, bukan untuk luar negeri apalagi Indonesia.

Namun saat Tempo menanyakan ihwal sumber yang menyebutkan bahwa pabrik itu justru mengekspor daging yang dilabel halal itu ke Indonesia, Malaysia, Cina, Jepang, Singapura dan negara-negara Timur-Tengah, Amidhan menanggapi akan mendeteksi dan mempertanyakan hal itu pada ICCV. "Sampai bisa kita cabut izinnya seperti AHFS," kata Amidhan.

Amidhan mempertanyakan, dalam ihwal sertifikasi halal ini, ia merasa selalu dikejar oleh media. Padahal, ada tiga petinggi lainnya seperti Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, Ketua Komisi Fatwa Ma'ruf Amin dan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. (Baca: Ada Petinggi MUI di Balik Patgulipat Label Halal)

Manajer administrasi sekaligus auditor untuk ICCV, Sidki Guzel, mengakui lembaganya memberi sertifikasi halal untuk perusahaan di Flemington itu. Guzel mengatakan setiap negara memiliki standar yang berbeda dalam soal halal. Ketika memberikan sertifikasi halal, ICCV mengacu pada persyaratan yang ditetapkan di tiap negara. "Saya pastika produk yang diekspor ke Indonesia diproses dengan standar halal. Tidak ada pemrosesan daging halal dan nonhalal dalam satu atap," ujarnya.(Baca: Sertifikat Halal MUI Itu Harusnya Gratis, tapi...)

Petinggi Majelis Ulama Indonesia ditengarai memainkan izin pemberian sertifikat halal di Australia dan negara lain. Penelusuran Tempo, sejumlah bukti menunjukkan ada setoran-setoran yang dikirim terkait dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini digunakan oleh perusahaan lokal Australia untuk memberi label halal bagi produk yang dijual di Indonesia. (Baca: Calo Halal Asal Indonesia Beroperasi di Australia)

Amidhan membidangi urusan ekonomi dan sertifikasi halal di MUI. Bersama Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, tanda tangannya tercantum pada surat izin untuk lembaga-lembaga pemberi label halal. Keduanya juga yang meneken surat pencabutan izin jika perusahaan dianggap melanggar peraturan MUI..(Baca: Ada Petinggi MUI di Balik Patgulipat Label Halal)

Amidhan menyangkal menerima setoran. Menurut Amidhan, meski ia yang meneken surat izin atau sanksi, keputusannya diketok bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI Lukmanul Hakim.

APRILIANI GITA FITRIA

Berita terkait
Label Halal, Ketua MUI Bantah Kenal Imran Musa
Presiden Label Halal Australia Sanggah Amidhan
Amidhan Bantah Menjadi Penasihat HFCE
Label Halal, Ada Surat Maaf MUI soal Daging Ilegal
Media Australia Beritakan Kisruh Label Halal MUI  























Tidak ada komentar:

Posting Komentar